PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TERHADAP 4 (EMPAT) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TIPIKOR PEMBANGUNAN MASJID SRIWIJAYA PALEMBANG

MediaPATRIOT – Pada Selasa 21 Desember 2021, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang dan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 4 (empat) orang Tersangka.

Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

  1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
  2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
  3. AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;
  4. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus. (K.3.3.1) red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan