Berita Sumenep : Kapolsek Kangayan Berhasil Meringkus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu (MPI)

Sumenep,- MPI – Kapolsek Kangayan berhasil ringkus penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu yang bernama Ghofilun Bin Misari Sumenep, 16 September 1996, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun Bondat Rt/Rw 003/002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa 04/01/2022.

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

 

Adapun tempat kejadian tersebut di sebuah Gardu pojok Timur Lapangan Sepak Bola Torjek Dusun Aeng Lombi Desa Toerjak kecamatan Kangayan,  Kabupaten Sumenep dan barang yang sudah diamankan berupa 1 (satu) poket plastik kecil kecil berisi serbuk putih diduga sabu berat kotor 0,26 gram.

 

 

Menurut Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH, yang dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH, mengatakan bahwa Berawal Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangayan tepatnya di sebuah Gardu disebelah Timur Lapangan Sepak Bola di Desa Torjek kecamatan Kangayan sering dijadikan tempat pesta Sabu-sabu oleh beberapa pemuda,” Ugkapnya.

 

 

“Kemudian Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim AIPTU Santoso, PS. Kanit intelkam AIPDA Niko Sutkno, SH, BRIPDA Sahrul Isni, Kepala Dusun Aeng lombi Desa Torjek (  Mat Sappar ) dan Kadus Setamber Desa Torjek ( Subairi ) melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi ,” Imbuhnya.

 

 

Lanjutnya, pada hari Selasa  04 Januari 2021 sekira pukul : 00.45 Wib, Petugas melihat Seorang Laki-laki bersama dengan Seorang Perempuan di sebuah Gardu tersebut dan Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

 

 

“Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan disaku bagian belakang 1 Poket Plastik kecil besisi Serbuk kecil diduga Sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 Gram dan hasil Introgasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian tersangka  bePasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Paparnya. (Saleh).




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan