Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Satunya Ex Anggota Polri Yang Dipecat

BANGGAI, MPI_Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, di desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Penangkapan jeduanya, yakni DD.M.D alias D (46) dan MB alias T (32), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H, M.M. Salah satu dari kedua terduga diketahui merupakan ex anggota Polri yang dipecat karena terlibat narkoba.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Kedua terduga ditangkap di sebuah kamar di Penginapan “S” di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap IPTU Deky dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini melalui whatsapp, Rabu (05/01/22).

Dikatakan dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari tangan terduga DD.M.D alias D diamankan barang bukti berupa 2 paket butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 buah kaca pireks berisi butiran kristal siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga sabu, 2 buah bong (alat hisap shabu), 1 unit HP merk Samsung A525F warna hitam, 1 unit HP merk Vivo 1807 warna navi, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar kain kecil warna kuning, 2 buah gulungan timah (sumbu), 3 nuah korek api gas, 4 buah pipet plastik, dan 1 buah kaca pireks.

Sementara dari tangan MB alias T diamankan 2 paket butiran kristal diduga sabu berat bruto 0,26 gram, 1 buah HP samsung S7E warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 4 buah korek gas, 1 lembar kertas resi penarikan dan 6 lembar plastik sisa pakai.

“Keduanya ini sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep,” lanjutnya.

Ditambahkan kedua terduga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangkep untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya kami kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D, dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T,” tandasnya.(dewi)

 

 




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan