42 kios Berdiri di Tanah Kas Desa Pegirikan di Duga Tanpa IMB

Tegal, MPI.co.id

Sebanyak yang 42 kios di jl Raya Balamoa – Banjaran Desa Pagirikan di duga tidak mengantongi ijin . IMB.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Pegirikan yang nota benenya masih tanah lahan produktif pertanian atau lahan hijau jangka panjang.

Saat di temui Kades Pegirikan Jazuli, Ber alasan bahwa ide gagasan muncul karna banyaknya kios ilegal yang berdiri di pinggir jalan akhirnya tercetus dalam pemikiran Lurah Jazuli membentuk suatu tim melalui musyawarah desa (musdes)

Yang telah di sepakati bersama untuk membangun kios di atas tanah kas desa pegirikan sebanyak 42 kios, Dan pembangunan kios tersebut di rekankan pada pihak ke tiga yaitu H. Hadi Anwar,

Sementara saat, Kontributor CNN Masrofi dan para penggiat media di Tegal menemui pengembang H. Hadi Anwar, dijelaskan bahwa pembangunan kios dilaksanakan Dengan kesepakatan sebagai berikut : yaitu dari 42 kios yang sudah berdiri Pemerintah Desa Pagirikan hanya akan mendapatkan 3 kios yang nantinya menjadi pemasukan kas Pemerintah Desa Pegirikan.

Sementara pihak ketiga mendapat 39 kios, selama 20th ndan setelah 20th pihak pengembang akan menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Desa sepenuhnya.

Namun demikian ketika Masrofi dan para jurnalis menyakan IMB, lurah jazuli menerangkan bahwa perijinan sedang di urus oleh timnya.

Sementara dalam undang undang Agraria sebelum bangunan berdiri sudah terlebih dahulu mengantongi ijin IMB.

Apalagi tanah tersebut menurut jazuli lahan pertanian jangka panjang yang merupakan lahan hijau yang tentu saja tidak di peruntukan untuk bangunan.

Jika memilik dan pada kenyataan sangat jelas dugaan pembangunan kios tersebut melanggar:

Melanggar fungsi ruang perda RT/RW TH 2012-2032 karna itu lahan pertanian basah tidak di peruntukan untuk bangunan.

Para jurnalis yang tidak puas dengan tanggapan kades Pagirikan dan pihak pengembang selanjutnya akan meminta keterangan dari :

1. Camat kecamatan Talang,
selaku kepala wilayah Talang,
2: kepala Dinas Perkimtaru Kab Tegal
3: kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Tegal serta pada
4: kepala DPMPTSP kab tegal. serta kepada
5: Kepala Satpol PP Kab Tegal untuk memberikan tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. (Deswin/dibyo).


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan