Polisi Lidik Dugaan Pungli di kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana Dengan Dalih Restribusi

SUKABUMI,MPI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi tanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Taman Wisata Alam(TWA) diwilayah Palabuhanratu dan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah kepada awak media, dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/22).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP. Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi mengatakan ,ada dugaan kelebihan terhadap tarif pungutan karcis.

” Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk kendaraan roda dua Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp 7.500, dan Rp. 15.000,” ujarnya.

Kemudian Dedy menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kegiatan pungutan itu ada perintah dari atas atau hanya sekedar oknum karena yang menarik pungutan itu adalah mitra, bukan pihak pengelola TWA Sukawayana.

Menurut mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menerangkan, kegiatan dugaan Pungli tersebut berada dilokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.

” Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP. Rizka Fadhila, yang mendamping Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

” Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari – hari dipantai. Jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati,” jelas Rizka menambahkan.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan