Koordinator Team Pandawa Lima Terus Berusaha Mengorek Keterangan Ihwal Lancangnya kades Pagirikan Yang Mencaplok Aset Desanya Serta Mengangkangi Kebijakan Pemerintahan kecamatan Talang

Tegal, MPI.co.id

Joni Harry didampingi Masrofii CNN, Atang KLMP, Joni Demokratis dan Noor MP. menyatakan terus berupaya mengorek keterangan ihwal kelancangan Lurah Desa Pagirikan yang dengan beraninya mencaplok Lahan Hijau aset desanya tanpa memandang hitam putih aturan Negara Republik Indonesia.

Tegal, Media Patrio dan Team Pandawa Lima yang dikoordinatori Joni Harry, Senin Sore. 10 Januari 2022. berhasil mengorek keterangan tentang Lancangnya Lurah desa Pagirikan, kecamatan Talang yang secara.

Terang terangan mencaplok Aset Desanya dan menarik pihak ketiga selaku pemodal untuk membangun 42 Kios di kiri jalan raya Banjaran-Balamoa. Langkah sembrono kades Pagirikan ini diduga tanpa melalui musyawarah desa bahkan konyolnya lagi lahan hijau aset desanya dengan berani dibangun 42 Kios, yang melibatkan Ayahnya sendiri selaku pengembang.

Menurut Dimyati selaku kaur pemerintahan dan Pembangunan Desa kecamatan Talang Lurah sangat ceroboh, karena tidak melibatkan pihak kecamatan Talang dalm melaksanakan Proses pembangunan 42 Kios yang tengah berlangsung.

“kami merasa dilangkahi dan perbuatan Lurah desa Pagirikan dengan mencaplok aset desa meskipun atas nama desa tapi kan tidak melibatkan kami di tingkat kecamatan yang punya kewenangan menjaga aset desa Pagirikan.apalagi berupa lahan hijau, Tidak bisa main jangan bangun sembarangan.

“kami mengucapkan terimakasih atas apresiasi Team Pandawa Lima selaku rekan media dan LSM dengan tepat melakukan konfirmasi permasalahan tersebut.

Saya jamin Bu Camat Talang pun tidak tau menau masalah proses Perijinan pembangunan 42 Kios di Desa Pagirikan ini apalagi di atas Lahan Hijau. ini tidak bisa ditolerir. Lurah harus dipanggil dan kita laporkan ke Inspektorat,” ujar Dimyati Tegas!.

lebih lanjut Dimyati menyarankan agar Team Pandawa Lima menindaklanjuti konfirmasinya ke dinas Pemred dan Kimtaru.

“apalagi saya dengar Lurah menebangi pojokan rindang sepanjang jalan desa Pagirikan Balamoa demi terwujudnya pembangunan 42 Kios. “Yang berhak menebang pohon itu Kimtaru.

dan pemanfaatan Lahan Hijau Aset Desa jika hendak dirubah jadi tanah Darat itu prosedurnya akan memakan waktu bertahun tahun, saya yakin tidak akan berhasil lahan hijau dirubah jadi putih” ujar Joni Demokratis yang dibenarkan oleh Dimyati.

Dengan pertemuan sore senin di kecamatan Talang tersebut semakin jelas Nah saluran Desa Pagirikan Mencaplok aset Desa yang lahan hijau untuk kepentingan pribadinya karena bukan hasil Musdes.

Tindakan sewenang wenang Kades Pagirikan ini tidak bisa ditolerir karena itu Dimyati mempersilahkan Pandawa Lima selaku team Media dan LSM mengajukan surat ke inspektorat, Bupati dan Mentri pembangunan Desa. hingga Presiden.

karena aset yang digunakan Ayahnya Lurah Desa Pagirikan untuk membangun 42 Kios adalah milik negara. jadi Lurah Desa Pagirikan harus betsosp siap mendapat sangsi berat dari pemerintahan kabupaten.

Dan terkait pembangunan 42 Kios yang boleh memberhentikan adalah Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tegal. ” ujar Dimyati menutup penjelasannya mewakili Camat Talang senin sore kemarin.(Deswin/Dibyo)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan