Polri Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Narkoba Jenis Ganja

Judul Halaman
%%footer%%

MediaPATRIOT – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui barang haram tersebut dibawa dari Sumatera Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bekasi. Sebanyak 3 orang tersangka berinisal NA, BN, dan AL berhasil diamankan pihak kepolisian.

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Dari tangan para tersangka, Polri menyita 24 bungkus berlakban coklat dengan berat 1 kilogram per-bungkus, 14 bungkus berlakban coklat dengan berat setengah kilogram per-bungkus yang keseluruhannya berjumlah 31 kilogram. β€œTersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Red Irwan


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan