Sedih Moratorium Belum Dicabut, Pengiriman PMI ke Malaysia Selalu Jalan

Indramayu, MPI.co.id

Sedih, meski moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non formal ke negara penempatan tertentu seperti Malaysia dan timur tengah belum di cabut, namun praktiknya masih saja ada.

Terakhir  empat CPMI asal Kabupaten Indramayu diduga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tewas tenggelam di perairan Pontian Besar Johor, Malaysia pada 17 Januari 2022 lalu. Berdasarkan info terakhir ada tambahan dua CPMI Indramayu lagi yang tewas. Total enam CPMI.

Tewasnya enam calon pahlawan devisa ini meninggalkan duka bagi keluarganya. Semula berharap akan ada perubahan nasib namun takdir berkata lain. Keluarga dan masyarakat Indramayu marah. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap dan mengadili oknum sponsor yang telah memberangkatkan mereka secara illegal agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Pelaksana UPT Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung Jawa Barat, Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P3MI) Indramayu, Ali Imron dan Irman Firmansyah membenarkan moratorium pengiriman PMI ke negara penempatan tertentu belum dicabut.

Moratorium itu katanya diberlakukan sejak tahun 2015 berdasarkan  Kepmen nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Sementara moratorium   ke Negeri Jiran karena (MoU) tentang Perlindungan Tenaga Kerja antara Indonesia dengan Malaysia sudah kedaluwarsa pada 31 Mei 2016.

“Moratorium itu khusus untuk pengiriman PMI informal, kalau untuk formal tidak ada masalah,” kata Ali dan Irman di Gedung LTSA P3MI Indramayu, Jumat (11/02/2022).

Awal munculnya moratorium ke negera-negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi kata Irman, karena disinyalir negara penempatan kurang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asing bahkan ada yang di eksekusi mati. Intinya, PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

“Kebijakan moratorium  merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk menekan angka PMI yang bermasalah di negara penempatan tertentu,” ucapnya.

Irman menjelaskan, CPMI asal Kabupaten Indramayu  yang tewas tenggelam di perairan Pontian Besar Johor, Malaysia berjumlah enam orang. Semula kata dia dikabarkan ada empat orang.

Jenazah empat CPMI atas nama Elma Febriani (25), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Milah asal Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Wader (43) asal Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang dan Ratna Erna Sari (20) asal Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan tiba di rumah duka pada Kamis 3 Pebruari. Sementara yang dua orang atas nama Nur Eka, Jl Kopral Yahya Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu dan Alpiah, alamat Blok Prapatan Desa Jambe Kecamatan Kertasemaya pada Jumat 4  Pebruari 2022.

“Jenazah enam calon pahlawan devisa yang diberangkatkan secara illegal ke Malaysia telah tiba di rumah duka dan langsung dikebumikan oleh pihak keluarganya pada pekan kemarin,” bebernya.

Menyinggung upaya memutus pemberangkatan CPMI ilegal, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja memberikan sosialisasi ke masyarakat termasuk memberikan edukasi ke keluarga saat menghantarkan jenazah. Sosialisasi dan edukasi itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kalau mau menjadi CPMI datang dan tanyakan ke Dinas Tenaga Kerja Indramayu. Ikuti prosedur yang resmi biar jelas perlindungannya,” pesan dia.(Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan