Bapenda Kabupaten Bekasi Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pembayaran PBB

MEDIAPATRIOT.CO.ID- Untuk kesekian kalinya, khususnya sejak pandemi Covid-19 menghantam perekonomian secara meluas, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda), kembali melakukan relaksasi atau penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, mengatakan, kebijakan penghapusan denda terhadap keterlambatan pembayaran PBB dikarenakan situasi yang sejak tiga tahun belakangan adanya pandemi Covid-19.

” Suasana pandemi Covid-19 memang berdampak terhadap ekonomi secara meluas. Dampak ekonomi tersebut juga membuat masyarakat menunda pembayaran PBB-nya. Untuk itulah kami memprogramkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Kamis (12/02).

Kebijakan penghapusan denda terhadap keterlambatan pembayaran PBB, lanjutnya, demi meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 selama tiga tahun berturut-turut.

Terhadap keterlambatan pembayaran PBB biasanya dikenakan denda 2 persen perbulan. Dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik inilah, dikeluarkan kebijakan penghapusan denda .

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tertuang dalam SK Bupati Bekasi No : KU 03.01/Kep.101-Bapenda/2022 tertanggal 28 Januari 2022.

 

Sementara itu menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, target penerimaan PBB Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021 kemarin sebesar Rp 532,5 Milyar dan terealisasi melebihi target mencapai Rp 540 Milyar ( 102 persen).

Tahun ini target penerimaan PBB, lanjut Akam, masih sebesar Rp  532,5 Milyar.

” Kami tentunya berupaya agar target ini tercapai bahkan terlampaui,” ujar Akam.

Diprogramkannya penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak PBB, diyakini Akam akan dimanfaatkan wajib pajak yang belum bayar PBB untuk segera membayarnya.

Tahun 2021 lalu, setelah ada program pembebasan denda , cukup banyak wajib pajak yang kemudian membayar PBB-nya yang terlambat. Bahkan penerimaan PBB- nya mencapai Rp 48 Milyar.

Program pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB berlangsung selama 1Februari-31 Maret. Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi berharap program ini bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pembebasan denda ini untuk pembayaran PBB Tahun 2021 hingga tahun-tahun sebelumnya. (Yuliani)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan