Membayar Kepada Yang Bukan Haknya, PT. Alam Raya Abadi Dkk Harus Bertanggungjawab

Wasile, mediapatriot.co.id – Kasus penambangan lahan di atas milik penggugat yang di lakukan oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA), dkk kembali berlanjut, setela memastikan objek lahan sengketa di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara. beberapa waktu lalu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Hal ini membuat kuasa hukum penggugat Ishak Raja menggatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, para saksi menerangkan di depan persidangan dan tentang bab sengketa bahwa objek kita itu benar telah di jual oleh MD kepada penggugat dan kepada suami penggguat dengan kuasa 6 hektar.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Dalam keterangan ini di dapati fakta sebagian ini ada pihak lain yang kemudian menyalagunakan dan mengambil ganti rugi lahan tersebut dalam hal ini HM terbukti di depan persidangan,” bebernya.

Selain itu ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan pada hari selasa tanggal 22 February 2022 yakni dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menerangkan bahwa benar lahan obyek sengketa milik penggugat diperoleh dengan cara jual beli antara MD dengan suami penggugat, lahan obyek sengketa diperoleh MD dengan cara membuka hutan bersama-sama saksi, dan yang lainnya dan tidak pernah ditemukan HM berkebun atau membuka lahan diatas obyek sengketa.

“Nyatanya dari fakta persidangan bahwa penggugat sudah pernah melaporkan permasalahan ini namun tidak ada penyelesaian, hal ini membuat penggugat harus mengajukan perkara ke Pengadilan negeri Soasio demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum bagi Penggugat selaku pemilik lahan,” tandas Ishak.

Bagi Ishak perkara ini telah terang dan jelas bahwa objek sengketa yang selama ini di gaungkan pihak tergugat oleh milik MD itu tidak benar.

“Karena ternyata objek sengketa itu di olah oleh saksi bersama MD , membuka hutan bersama yang lain,” ungkapnya.

Selanjutnya Ia mengatakan sidang berikut penggugat masih di berikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta kembali.

“kami siapkan dua saksi, dan kami telah mempersiapkan dua ahli yang akan di sampaikan di majelis hakim. Info selanjutnya akan kami sampaikan lagi. 15 Maret 2022, untuk menghadirkan saksi fakta,” pungkasnya. (#Red)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan