Berita Semenep : Kepala Desa Duko dan Kalinganyar Gelar BPNT di Balai Desa Arjasa Tahun Anggaran 2022 (MPI)

Sumenep,- MPI – Dalam rangka pembagian BPNT (Bantuan Penyaluran  Nuntunai) tahap 1,2 dan 3 dengan jumlah Rp. 600.000 selama 3 Bulan Tahun Anggaran 2022, Kepala Desa Duko dan Kepala Desa Kalinganyar Gelar di Balai Desa Arjasa Kecamatan yang sama Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 09/03/2022.

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

 

Adapun dalam rangka pembagian BPNT tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Duko Liatnan bersama perangkatnya kemudia Kepala Desa Kalinganyar Moh.Hasan bersama Perangkatnya, Kepala Desa Arjasa Nurul Anwar Bersama Perangkatnya, Anggot Polsek Kangean Arjasa dan seluruh Masyarakat penerima manfaat.

 

 

Menurut Kepala Desa Duko Liatnan mengatakan bahwa dengan bantuan ini Kami sangat berterima kasih karena Warga Kami sudah merasa terbantu dengan adanya Program BPNT,” Ungkapnya.

 

“Sedangkan banyaknya Penerima manfaat di Desa Duko sebanyak 274  Orang dan jumla Uang yang diterimanya sebanyak Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupih) selama 3 Bulan,” Imbuhnya.

 

Lanjut Kepala Desa Kalinganyar Moh. Hasan juga mengatakan bahwa Kami sebagai Kepala Desa mengucapkan banyak terimakasih karena dengan adanya BPNT ini Masyarakat kami juga sudah sedikit terbantu dan banyaknya penerima manfaat tersebut  292 Orang.

 

Selain itu juga kepala Desa Arjasa Nurul Anwar menyampaikan bahwa Kami hanya sekedar memfasilitasi saja karena ini semua atas permintaan Kepala Desa yang tempatnya kurang memadai, namun menurut Kantor Pos bagi Orang yang tidak bisa mengambil Dana tersebut maka pihak Pos sendiri akan turun langsung kelapangan dan membaginya, intinya Kantor Pos siap jemput Bola,” Paparnya.(Saleh).

 


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan