Masuk Sidang Ke 12, Kuasa Hukum Karlin Piga Beberkan Fakta

Wasile, mediapatriot.co.id – Sengketa Objek lahan antara Karlin Piga dan PT. Alam Raya Abadi memasuki persidangan ke 12 dengan mendengar saksi penggugat. Disampaikan oleh kuasa hukum Karlin Piga, Ishak Raja mengatakan para saksi telah di periksa.

“Perlu saya sampaikan dari saksi saksi yang telah di periksa di persidangan salah satunya kades batu raja, semuanya menerangkan bahwa benar bahwa objek sengketa tersebut milik klien kami,” ungkap Ishak.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Lanjut ia bilang dari fakta fakta yang di temukan di depan persidangan yang diterangkan oleh saksi milik ibu karlin cukup jelas dan terang.

“Maka PT. ARA tidak bisa menghindar fakta ini. Walaupun masih ada giliran pihak tergugat mengajukan saksi saksi tapi saya yakin dan percaya mereka kesulitan untuk menerangkan objek sengketa yang klaim,” terang Ishak.

Bahkan keterangan fakta tersebut di peroleh dari orang yang sampai sekarang masih hidup.

“Pihak Tergugat akan kesulitan membantah keterangan saksi-saksi, dan apabila ada saksi mencoba membanta maka sudah tentu keterangannya palsu dari saksi tergugat, maka mereka akan susah di persidangan nanti,” tutupnya.

Sementara itu Kuasa hukum PT. Ara Dkk saat ini, masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami.



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan