Direktur PT. Benua Agra Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Karena Tidak Membayarkan Pesangon 9 (sembilan) Orang Mantan Pekerja

MediaPATRIOT.CO.ID – Jakarta — Di temui para mantan pekerja yang sudah hadir di polda metro jaya yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. ( 01/04/2022)

Disini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan Direktur ke polda metro jaya melalui kuasa hukum Hechrin Purba,SH.MH dan Paulus Sanjaya Samosir,S.sos.,SH.MH.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Adapun awal mula kejadian PT. Benua Agra Jaya melakukan PHK terhadap para pekerja , dan disini hak -hak para pekerja meminta seperti pesangon yang tidak diberikan, Sebagaimana disini kami buka dengan pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dan sehingga para pekerja ini memperselisihkan tindakan PHK tersebut sejak dari proses PHI sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memerintahkan Pt. Benua Agra jaya untuk membayar pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebesar Rp 535.220.742.

Disni Para pekerja sebelumnya sudah mengirim surat ke pelaksanaan putusan dan sudah dilakukan aanmaning/teguran oleh Ketua PHI pada PN Serang.

Namun PT. Benua Agra Jaya tetap tidak merespon dan tidak membayarkan pesangon untuk para pekerja sehingga para pekerja ini melaporkan pengusaha ke polda metro jaya dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) .

Pasal 185 ayat (1) UU cipta kerja yaitu bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, maka akan diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta rupiah. Ujar Hechrin Purba SH, Sebagai kuasa hukum .

Berharap supaya permasalahan ini cepat di tanggapin.ungkap Hechrin purba SH selaku kuasa hukum”. Red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan