KPAI Monitoring Persidangan Kasus Puluhan Anak Korban TPPO Asal Jambi

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dalam 3 bulan pertama tahun 2022 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO dan Eksploitasi Ekonomi dan/Seksual terhadap anak sudah menyentuh angka 25 kasus dalam data pengaduan di KPAI. Salah satu kasus yang diawasi saat ini sedang dalam proses persidangan yakni kasus 30 anak asal Jambi yang dijual kepada terdakwa S alias Koko (52) di Jakarta yang dibantu 2 (dua) mucikari dewasa serta 1 (satu) anak.

Pada Maret 2022 KPAI telah melakukan pengawasan kasus tersebut ke Jambi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Gugus Tugas TPPO Provinsi Jambi yang memfasilitasi rapat Koordinasi; dihadiri berbagai anggota Sub Gugus Tugas dan para pemangku kepentingan Daerah. Selain itu KPAI juga bertemu dengan Komisi IV DPRD Prov Jambi dalam membangun penguatan sistem pengawasan Perlindungan Anak di Prov Jambi, dan audiensi ke Kejaksaan Negeri dalam memantau proses hukum anak-anak korban.
Hasil pengawasan tersebut merekomendasikan sebagai berikut :

1. KPAI mengapresiasi Lembaga layanan perlindungan anak di provinsi Jambi; Dinas Sosial, Dinas PPA &Balai Alyatama Provinsi Jambi, maupun Dinas Sosial, UPTD PPA (P2TP2A) Kota Jambi yang telah memberikan perlindungan dan telah menjangkau 16 anak korban. Untuk itu KPAI terus memonitor pendampingan pada anak agar seluruh korban melaporkan tindakan pidana tersebut pada kepolisian.

2. Saat ini baru 4 anak yang masuk laporan dan sedang proses hukum di Polresta Jambi yang kini sedang disidangkan. KPAI mendesak kepolisian mengembangkan kasus hingga tuntas dan mengusut semua tindakan pelaku dengan menggunakan Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak

3.KPAI terus memastikan hak Pendidikan anak korban terpenuhi, dan KPAI mengapresiasi Kemendikbud Ristek RI di bawah Inspektorat Jenderal telah melakukan Langkah-langkah pemenuhan hak Pendidikan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kota dan Kabupaten di Jambi

4. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK melakukan Langkah-langkah perlindungan saksi dan korban dalam pemenuhan hak restitusi serta pendampingan persidangan yang sedang anak korban jalani

5. Mendorong Aparat Penegak Hukum /APH (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) menjamin persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan menghasilkan hukuman maksimal pada pelaku supaya ada efek jera di masyarakat. Serta mendorong anak korban mendapatkan hak restitusi/ganti kerugian atas peristiwa yang dialami

Jakarta, 14 April 2022

Ai Maryati Solihah, M.Si
Komisioner Perlindungan Khusus Anak

Mengetahui,
Dr Susanto
Ketua KPAI

(red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan