Sumenep,- MPI – Telah dilaksanakan kegiatan “Diskusi Akbar” dengan Tema _Eksistensi Siswa dan Pemuda dalam Menanggulangi Sirkulasi Narkoba di Pulau Kangean_ yang diselenggarakan oleh FDSK (Forum Diskusi Siswa Kangean) yang bertempat di kantor PCNU Kangean, tepatnya di Dusun Berek Dhelem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at, 15/04/2022.
Adapun yang hadir dalam acara dikusi tersebut diantaranya, Kapolsek Kangean IPTU AGUS SUGITO, SH., MH. sebagai Narasumber Hukum, Narasumber dari Tenaga Kesehatan, Suriyati, S.KM, kemudin IKSASS Kangean, OSIS SMA NEGERI 1 Arjasa, OSIS SMK NEGERI 1 Arjasa, OSIS SMK Al-Hidayah Arjasa, Pengurus IPNU & IPPNU Kangean, Organisasi ekstra dan umum (FORDIS-K, ISPEC, OBM), dan Media (Mediapatriot.co.id).
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito.,SH.,MH, mengatakan bahwa Hukum Narkoba itu sangat dilarang karena dihukum Agama Islam juga mengharamkan maka dari itu kita harus menjauhi Narkoba karena Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna Narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” Ungkapnya.
“Sedangkan kalo dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun,” Imbuhnya.
Lanjunya, kalo didalam pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan Narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Namun menurut Narasumber dari Tenaga Kesehatan, Suriyati, S.KM. mengatakan bahwa bahaya Narkoba bukan hanya pada perilaku dan kondisi psikis penggunanya. Narkoba juga bisa membahayakan kesehatan tubuh secara umum, bahkan bisa menimbulkan gangguan yang sifatnya permanen pada beragam organ tubuh,” Pungkasnya.
“Karena Berawal dari rasa penasaran dan kesenangan sesaat, banyak pengguna narkoba yang justru terjebak dalam jeratan obat-obatan terlarang ini. Rasa kecanduan tersebut seiring waktu dapat merusak kesehatan mental dan fisik atau bahkan keselamatan diri penggunanya,” Tambahnya.
Lanjutnya telah dijelaskan sebelumnya, Narkoba dapat menimbulkaan efek kecanduan yang membuat penggunanya semakin terjebak dalam jeratan Narkoba. Seseorang yang mengonsumsi atau sudah kecanduan Narkoba umumnya akan menunjukkan tanda dan gejala berikut ini, Halusinasi, Sakau,Perubahan suasana hati,Penurunan Nafsu Makan,Penurunan libido dan Perubahan perilaku,” Paparnya. (Saleh).