Indramayu, MPI.co.id
Kesejahteraan Sosial dalam UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, terutama bagi rumah tangga dan penduduk lansia yang kurang mampu.
Tapi , bantuan tersebut di manfaatkan oleh oknum Rt di blok tlepak desa Wirakanan Kec Kandanghaur – indramayu.
Melakukan pemotongan bansos ( Lansia ) sebesar Rp 1.00.000 kepada penerima tanpa musyawarah lagi , itupun masih ada tambahan lagi dengan nilai relatif diluar dana pemotongan. Hal itu jelas – jelas melanggar UU No 11 Thn 2009.
Sementara menurut penerima bantuan Lansia melalui anaknya ( Udin ) mengatakan kepada MPI” orang tua saya telah menerima bantuan lansia sebesar Rp 500.000 yang seharus mendapatkan Rp 600.000 dan ketika saya tanyakan Struk pengambilan uang , jawaban Rt ( Sunadi ) nya tidak tau.
Yang saya inginkan keterbukan, dengan adanya pemotongan Rp 100.000 buat apa biar jelas, inikan uang negara dan bantuan tersebut buat orang jumpo dan saya sangat kecewa dengan kepemerintahan desa wirakanan ” ungkapnya .
Hal hasil kompirmasi dari salah satu wartawan Media Nusantara ” Sunadi (Rt) mengakui dengan adanya pemotongan dana Lansia sebesar Rp 90 ribu di kali 7 KPM dan yang Rp 10 ribu buat admin Agen Ewarung, dengan alasa buat bagi – bagi tenaga kerja saat penyaluran ” ujarnya ( Deswin/Maman)