Herry Hermawan Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) menghadiri acara diskusi Jumatan ForJIS sebagai narasumber

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 19 Agustus 2022 – Herry Hermawan sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) menghadiri sebagai narasumber acara diskusi Jumatan ForJIS ke 7 dengan tema “77 Tahun Indonesia Merdeka Apa Kabar Buruh Indonesia” yang diadakan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 (Pk. 14.00 WIB) di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jl. Guntur Jakarta Selatan.

Herry Hermawan seusai mengikuti acara diskusi tersebut memberikan keterangan pers di depan rekan media elektronik menjelaskan bahwa : “Saya Herry Hermawan Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia mewakili kawan-kawan buruh menyampaikan beberapa hal tentang peringatan 77 tahun Indonesia Merdeka bahwasanya peringatan yang dilakukan, kegembiraan kaum buruh dan rakyat menurut kami adalah euphoria semata. Kenapa karena dibalik itu persoalan yang sangat mendasar khususnya bagi kaum buruh itu belum terselesaikan dengan baik.

Yang pertama adalah soal upah, dimana pasca diundangkannya Omnibuslaw / UU Cipta Kerja bahwa upah buruh itu semakin merosot. Dimama yang kita ketahui bahwa upah buruh ditentukan hanya oleh pertumbuhan ekonomi dinegara kita, yang kita sama-sama ketahui bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu faktornya sangat banyak dan tidak lantas otomatis meningkatkan daya beli kaum buruh.

Pada hari ini saya berbicara yaitu hari ini pula upah kaum buruh belum naik, artinya negara lalai menjalankan kewajibannya dalam hal ini Pemerintah sebagai operator sebagai mandat rakyat itu melanggar konstitusi UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 2) yang berbunyi bahwasanya tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Yang kedua yang mau saya sampaikan adalah terkait dengan status hubungan kerja bahwasanya hari ini kaum buruh harus menerima status hubungan kerja yang sangat merugikan. Pertama adalah status hubungan kerja kontrak dimana pengusaha dengan bebas mengkontrak buruh tanpa batasan waktu. Artinya ketika buruh dikontrak maka sudah otomatis tidak ada penghasilan yang stabil. Tidak ada pendapatan yang matang dan setiap hari rentan pemecatan. Kemudian ada juga status hubungan kerja yang disebut dengan harian ini lebih parah lagi bahwa buruh ini dibayar ketika dia masuk kerja.

Padahal kewajiban pengusaha bukan hanya sekedar itu. Lebih utamanya bahwasanya negara harus berperan hadir dalam mensejahterahkan rakyatnya terutama kaum buruh. Kemudian status hubungan kerja lainnya yang merugikan adalah outsourching dimana outsourching ini adalah status kerja yang tidak jelas antara penyalur dengan tempat dimana ia bekerja. Masing-masing saling lempar tangan dan harusnya negara tidak melegalkam status outsourching ini. Dan yang terakhir adalah status kerja magang ini yang dilakukan adalah merekrut anak-anak baru selesai sekolah yaitu angkatan bekerja yaitu diperusahaan tetapi tidak mendapatkan upah minimum sebagaimana mestinya karena status magang mereka hanya mendapatkan transport dan uang makan saja.

Ketiga yang terakhir adalah bahwasanya buruh sampai hari ini belum mendapat jaminan sosial yang cukup dimana jaminan pensiun dan hari tua itu tidak diberikan karena kembali kepada status kerja yang sangat merugikan. Oleh karenanya bagi kami kaum buruh 77 Tahun Indonesia merdeka sesungguhnya buruh belum merdeka karena buruh masih dijajah dengan upah murah, status kerja yang merugikan, jaminan sosial yang sangat minim. Oleh karenanya satu tuntutan kami segera pemerintah menerbitkan perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibuslaw sesegera mungkin karena persoalan kaum buruh dan rakyat tidak bisa diselesaikan dengan joget koplo di Istana”, tutupnya.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan