Prodewa Menyelenggarakan Diskusi Seputar Politik dan Demokrasi Terkait Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres Cawapres

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 1 Oktober 2022. Prodewa serta Total politik menyelenggarakan acara Disposisi berthemakan Dilema Dan Pilpres 2024 presidential threshold Dan syarat minimal usia Capres Wapres Sukses dan merupakan edukasi politk .

Para pembicara yang diundang Hillary Brigitta Lasut, Fadli Zon, Puteri Komarudin, Mama Alkatiri, Adi Prayitno yang merupakan politisi junior dan senior bertempat Upnormal Cikini Jakarta Pusat (1/10).

M. Fauzan Irvan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) menjelaskan bahwa Diskusi ini sangat jelas bahwa kita sangat menolak apa yang menjadi keputusan dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Treshold 20% dan pembatasan usia. Maka kita sangat menyayangkan bahwa saat itu tidak dilakukan revisi UU tersebut. Dalam berbagai dinamika kepentingan politik didalamnya, oleh karena itu diskusi tidak hanya berhenti sampai disini kita akan terus melakukan kampanye untuk selanjutnya 2029 ada revisi UU Pemilu.

Mengakomodir berbagai aspirasi dari berbagai kelompok mahasiswa, masyarakat, dan lain sebagainya. Agar demokrasi kita ini berjalan relatif lebih baik dari hari ini. Tentu kita sebagai kelompok masyarakat bagian dari luar sistem apa yang kita lakukan adalah melakukan edukasi politik maupun konsolidasi. Melakukan kampanye dan pressure untuk para anggota dewan melihat bahwa kepentingan isu ini bukan hanya ditentukan segelintir elit politik oligarki. Isunya menjadi hal yang urgent untuk dilakukan dan direvisi bersama-sama. Harapannya kegiatan ini lebih besar dan masif lagi.
Sebagaimana dengan
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu tidak direvisi, syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ) dengan salah satu di antaranya adalah usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat ini juga dituangkan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dantidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

(red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan