KEEROM – Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua LE yang sedang di tangani KPK,saat ini sudah sampai pada pemanggilan yang kedua. Menanggapi hal tersebut,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bonefasius A. Muenda mengatakan, keresahan masyarakat yang terjadi sampai hari ini adalah terkait dengan masalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kenyataan yang terjadi, terkait dengan dana Otsus, masyarakat Papua menyalahkan pemerintah pusat dengan menyatakan Otsus di Papua tidak berhasil,” kata Bonefasius yang ditemui di rumah kediamannya di Arso, pada, Kamis, 6 Oktober 2022.
Padahal, lanjut Ketua Komisi C DPRD Keerom ini, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana Otsus Papua cukup besar dan telah memberikan kewenangan kepada daerah – daerah untuk mengelola sesuai kewenangan yang di berikan
“ Sebagai anggota DPRD yang tugasnya melakukan fungsi pengawasan, kami sering memperdebatkan dan menanyakan penggunaan dana Otsus ini, kemana mengalirnya, sudah tepat sasaran atau belum” ungkap Bonefasius.
Karena itu, mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom ini meminta kepada KPK untuk tidak hanya melakukan proses hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe saja, tetapi juga melakukan penyelidikan kepada kepala daerah – kepala daerah yang dibawahnya.
“Kalau hanya Gubernur saja yang diproses hukum, berarti ada pembiaran proses pembinaan politik di Papua mandeg,’’ tegas Bonefasius.
Kepada kelompok pendukung Lukas Enembe yang hingga saat ini masih menjaga rumah kediaman, Bonefasius mengimbau untuk membubarkan diri dan kembali kerumah masing – masing.
“Masyarakat harus memberi kesempatan kepada KPK untuk melakukan proses hukum terhadap LE,sehingga LE bisa membuktikan betul tidaknya dugaan korupsi yang di tuduhkan kepadanya. Tindakan menghalang-halangi proses hukum justru akan merugikan LE itu sendiri,” kata Bonefasius.
Sebagai wakil rakyat dari Keerom, Bonefasius mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Keerom untuk tidak ikut campur dalam proses hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe, serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.[*]