48 Pegawai Kejari kota Sukabumi Di Tes Urine BNNK

SUKABUMI,MPI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi gencar melakukan tes urine atau skrining deteksi narkoba terhadap pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan tersebut sebagai upaya mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 48 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendapat giliran untuk dites urine oleh lembaga antinarkoba. Para pegawai Korps Adhyaksa itu juga mendapat informasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan Korps Adhyaksa,” ujar Kasubag Umum BNNK Sukabumi, Ramdhani Yulianti, di sela pelaksanaan skrining deteksi narkoba, Rabu 19 Oktober 2022.

Ia mengatakan, pelaksanaan tes urine untuk menciptakan ASN Korps Adhyaksa bersih dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya. Termasuk tindak lanjut Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.

“Kami ingin lingkungan kerja pemerintah tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu upayanya melakukan skrining tes narkoba,” ungkapnya.

Ditegaskan Ramdhani, pegawai kejaksaan yang sudah dites urine diketahui semuanya negatif dari penggunaan berbagai jenis narkoba. Mereka relatif paham terhadap efek narkoba apabila dikonsumsi.

“Tes urine akan kontinyu kami laksanakan di tempat kerja instansi pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan