Plt Wali Kota Dituding Langgar Kewenangan, DPRD Kota Bekasi Buka Peluang Hak Interpelasi

Kota Bekasi, MPN
Kalangan masyarakat dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12). Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dituding sudah melakukan kebijakan yang strategis.

Sekedar diketahui, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Serta Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara SK BKN NO.26/2016 Poin(3) huruf e disebutkan bahwa Tupoksi Plt tidak boleh membuat sebuah kebijakan strategis.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dalam orasinya Machfudin Latief selaku Ketua Umum ARB didampingi Mandor Baya selaku Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi menyatakan Plt Wali Kota Bekasi tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif. “Apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

“Kita sudah liat sendiri, sekelas Plt. Wali Kota Bekasi sudah membuat Kebijakan strategis seperti pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Wali Kota-red) terkait urusan BUMD dan merubah struktur Kepegawaian Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya sesuai undang undang dilakukan oleh Wali Kota definitif, ini ada apa,” ungkap Latief dalam orasinya.

“Dari hasil kajian tersebut, kami bersama ratusan orang di sini ingin meminta kepada DPRD selaku penampung lidah aspirasi masyarakat untuk menggunakan hak interpelasinya karena sudah terbukti kuat Tri Adhianto sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Kami memohon kepada dewan yang terhormat, tolong membuat rekomendasi tertulis tentang Pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Wali Kota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri,” tegas Latief.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal menyatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kemendagri. “Persoalan kebijakan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memang sangat sentral terkait dugaan penyelewengan jabatan. Kita akan bantu dan menunggu jawaban resmi dari Kemendagri terkait masalah ini,” tegas Faisal yang berasal dari Fraksi Golkar Persatuan ini. (Mul)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.