Mafia Tanah di Bekasi Dibongkar Irjen Kementerian Agaria Tata Ruang/BPN

MEDIAPATRIOT.CO.ID-Gerah dengan ulah mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang diduga keras melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) pengembang perumahan PT. Sahara Indah Permai, melaporkan kasus dugaan mafia tanah oleh oknum BPN Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

Laporan tersebut, ungkap Sulaiman Efendi, komisaris PT Sahara Indah Permai, lantaran permohonan penerbitan sertifikat HGB tanahnya tidak bisa diterbitkan.

Kepada KABARJABAR.CO, Sulaiman menceritakan kronologis permohonan penerbitan sertifikat atas tanahnya ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi Pada tahun 2019. Permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi pihak BPN.

Seteleh pihaknya menelusuri, ungkap Sulaiman, ternyata tanah milik PT. Sahara Indah Permai tersebut telah diukur dan diploating secara diam-diam oleh oknum mafia tanah pada tahun 2014 dan timbul Sertifikat Hak milik No.1047/2014 Desa Sukamekar, yang dahulu adalah sertifikat No.39/72 desa Sukatenang yang sudah dinyatakan hilang oleh Pemiliknya pada tahun 1973,

” Tanah yang diserobot oleh oknum mafia tanah tersebut adalah tanah milik PT Sahara Indah Permai seluas 19.000 M2 yang belum bersertifikat, dan 21.000M2 yang sudah Bersertifikat tahun 2001,” ujar Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, pihaknya sejak Tahun 2019 sebenarnya sudah mencurigai Pihak BPN Kabupaten Bekasi yang tidak mau menanggapi permohonan penerbitan sertifikat Tanah HGB karena adanya permainan mafia tanah di dalamnya.

Atas Dasar itu Komisaris PT.Sahara indah Permai, Sulaiman Efendi membuat surat pengaduan kepada Menteri Cq Inspektur Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 17 Mei 2022 Oleh Inspektur Jenderal , Sunraizal, S.E.,M.M.,CFrA.,CFE.,CGCAE.,QRGP, dengan membentuk Tim Investigasi yang dipimpin Inspektur Bidang Investigasi, Brigadir Jenderal Polisi Yustan Alpian, S.I.K.,S.H.,M.Hum.

Kemudian pada 26 Desember 2022 Inspektur Jenderal mengeluarkan surat hasil investigasi . Isinya:

Bahwa berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan direkomendasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi agar :
Membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1047/Sukamekar atas Nama Miun bin Sirun dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 39/Sukatenang Yang Tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 942/Sukamekar atas Nama Uki Ifwa, Sertipikat Hak Milik Nomor 941/ Sukamekar atas nama Ice Salapiah, Sertipikat Hak Milik Nomor 940/Sukamekar atas nama Dasuki, dan Sertipikat Hak Milik nomor 937/Sukamekar atas nama Uki Firmansyah.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,
setelah dilakukan Pembatalan SHM 39/Sukatenang atau SHM 1047/Sukamekar, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Nama PT Sahara Indah Permai, kecuali ditemukan bukti lain yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada pihak Rudy Arianto ataupun sebagian ahli waris Miun bin Sirun yang merasa masih memiliki hubungan Hukum dengan SHM 39/Sukatenang atau 1047/Sukamekar dapat melakukan Pembuktian secara Keperdataan di Pengadilan,
melakukan perbaikan posisi bidang tanah yang terdapat dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 942/Sukamekar atas nama Uki Ifwa, Sertipikat Hak Milik Nomor 941/Sukamekar atas nama Ice Salapiah, Sertipikat Hak Milik Nomor 940/Sukamekar atas nama Dasuki, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 937/Sukamekar atas nama Uki Firmansyah.

Dikatakan Sulaiman, Rekomendasi Inspektur Jenderal tersebut jelas-jelas ditujukan Kepada Kepala Kantor Kabupaten Bekasi, untuk membatalkan SHM 1047/Sukamekar.

“Namun rekomendasi Irjen Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tersebut sudah 20 hari ini tak dijalankan pihak BPN Kabupaten Bekasi. Wajar dong kalau saya ini saya katakan sebagai pembangkangan,”tegas Sulaiman.

Sementara itu Sekretaris Jendral Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) , Muhammad Anwar ,S.H, memberikan tanggapan dan memberikan apresiasi Kepada Menteri Cq Inspektorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

” Ya kami memberi apresiasi karena tanpa membutuhkan waktu terlalu lama sudah dapat membongkar kasus Mafia Tanah di BPN kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Muhammad Anwar berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dapat membongkar kasus kasus Mafia Tanah di seluruh Indonesia. ( agus suzana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan