Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang 6,4 Miliar Penyidik Polres Padangsidimpuan Sangat Lamban

Padangsidimpuan -MediaPatriot.co.id – Ahmad Faisal Siregar melalui Penasehat Hukum (PH) Adi Guna Prawira Lubis SH, menyayangkan lambatnya penanganan penyidik Polres Padang Sidempuan hingga memakan waktu 4 bulan.

Penanganan yang di lakukan penyidik tersebut terkait kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) menurut Adi terkesan lamban.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Lebih lanjut, Adi Guna Prawira Lubis mempertanyakan,
proses penegakan hukum penetapan tersangka di kepolisian resort kota Padang Sidimpuan dan menduga adanya intervensi oknum kepolisian Resort kota Padang Sidempuan yakni suami dari oknum pengurus PKP RI.

Sebelumnya, kata PH Adi, kliennya A.n (inisial) AF Siregar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/347//X/2022 SU/PSP Tanggal 22 September 2022 sudah memasuki bulan ke 4, namun hingga saat ini Penyidik dan Penyidik Pembantu belum juga menetapkan status tersangka terhadap oknum Pengurus PKP RI.

Sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana, Kuasa Hukum AF Siregar menyatakan, pihaknya sudah memperoleh bukti yang cukup berdasarkan pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 12 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terlihat dari fakta – fakta penyidikan, kami mendesak Kapolres Kota Padang Sidempuan dalam Penegakan Hukum agar memerintahkan Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk menetapkan status tersangka,” Ucap Adi pada awak media di salah satu warkop di Jl. St. M. Arif, Rabu (18/01/2023)

Sementara itu lanjut Adi,pada tangga 6 januari 2023, pihak Polres Kota Padangsidimpuan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, bahwasanya PKP RI yang di ketuai Zulfahri Matondang, bersama Sekretarisnya, Nelli Asrawati dan Bendaharanya, Misbah Hariati yang juga istri seorang anggota bersedia mengembalikan uang simpan pokok Hj Timaida dan Hasbullah Siregar, namun bendahara yang merupakan istri seorang anggota polisi menolak untuk mengembalikan uang simpanan Hj. Timaida dan Hasbullah.

“Kalau kau mau kembalikan uang itu, kau kembalikan sendiri, aku nggak mau kembalikan uang itu,” ucap PH meniru perkataan bendahara, Misbah Hariarti di saksikan Kasat di depan Kanit, penyidik dan penyidik pembantu Polres Padang Sidempuan.

Diketahui uang deposito dari kedua kliennya berjumlah sebesar Rp. 6,4 Miliar. (DTT)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan