Menanggapi Kekisruhan yang tak kunjung usai, Padang Lawas diminta kembali ke Kabupaten  Induk Tapanuli Selatan

Jakarta – Media Patriot. co. Id-enanggapi Polemik keributan tentang kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang akhir-akhir ini semakin hangat, yang menimbulkan banyaknya pergantian kepala dinas serta juga pengangkatan Plt. Sekda membuat kebingungan ditengah-tengah masyarakat, siapa sebenarnya yang berwenang dan sah menduduki kursi nomor 1 di Kabupaten Padang Lawas tersebut.

Persoalan dualisme kepemimpinan di Padang Lawas sudah lama ber larut-larut dan harus diselesaikan mengingat dampaknya akan berujung kepada kepentingan masyarakat di Padang Lawas, berdasarkan amatan awak media dari dua kubu kepemimpinan antara Ahmad Dzarnawi dan TSO tidak ada yang saling mengalah serta mempertahankan kedudukannya masing-masing sehinga berujung pada proses hukum dan gugat menggugat di Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu pakar hukum yang berasal dari daerah Padang Lawas Pitra Romadoni Nasution untuk meminta pendapatnya terkait, dualisme kepemimpinan di Padang Lawas.

Pitra menuturkan, secara Pribadi dirinya tidak mau menanggapi mengenai kepemimpinan di Padang Lawas karena ia menganggap para pihak yang sedang berperkara semuanya adalah saudara sekampungnya sehingga dirinya merasa tidak etis mendukung salah satu pihak dan tetap berada ditengah sebagai masyarakat, dari segi hukum Pitra menilai kedua-duanya memiliki legalitas yang sama-sama dilindungi oleh Undang-undang, yang satu mendapatkan mandat dari Gubernur dan satu lagi memiliki legalitas dari Pengadilan TUN sehingga kedua-duanya sah secara hukum karena proses hukum masih berjalan dan belum inkracht mengenai kasus tersebut, kecuali di Pengadilan sudah inkracht sehingga satu pihak harus mengalah mengikuti Putusan Inkracht dari Pengadilan.

Pitra juga menambahkan, apabila mayoritas masyarakat kemudian merasa dirugikan akibat kekisruhan kepemimpinan di Padang Lawas, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi agar Padang Lawas kembali ke daerah induk yakni Tapanuli Selatan.

Dasar hukum Pembentukan daerah Padang Lawas tersebut kan UU No. 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara, nah jikalau memang tujuan pembentukan daerah Padang Lawas tidak sesuai dengan cita-cita pemekaran dan tujuan berdirinya padang lawas sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas, hal tersebut bisa saja di Gugat Ke Mahkamah Konstitusi, artinya Padang Lawas belum siap untuk menjadi Kabupaten karena kisruh yang berkepanjangan dan tidak ada penyelesaian secara final dari Pemerintah Pusat.

Secara terpisah, Humas Kongres Pemuda Indonesia Hilman Rosadi Siregar juga menyampaikan bahwa beberapa masyarakat Padang Lawas sudah banyak mengadu ke Kongres Pemuda Indonesia agar Padang Lawas dikembalikan ke daerah Induk apabila permasalahan yang berlarut-larut tersebut tidak kunjung usai, hilman menyampaikan terkait Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi sedang di bahas oleh Pengurus Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta atas aduan-aduan masyarakat ke DPN KPI, dan mengenai pengaduan masyarakat tersebut sudah langsung saya sampaikan ke Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution untuk ditindak lanjuti.(DTT)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan