📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan “Surat Pengantar” Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
â– KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
â– PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
â– BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
â– PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
â– AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
â– AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya
🇮🇩 Semoga Bermanfaat. 🚻
…

