Polres Sumedang Berhasil Ringkus, Pelaku Penipuan Tenaga KerjaAdmin (Iwan) Redaksi Pusat9 Februari 20239 Februari 2023MEDIA ONLINE NASIONAL Sumedang, Media Patriot – MN alias Acong (50) asal Cimanggung, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman empat tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile di Sumedang.Dari praktik penipuan ini, pelaku yang juga merupakan sindikat penipu tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja. Rabu (8/2/2023)Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor Polres Sumedang.Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan bahwa korban penipuan AN (24) awalnya bermaksud mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor dan kemudian bertemu pelaku.“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di salah satu pabrik textile terbesar di Sumedang dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk check kesehatan serta meminta korban untuk menitipkan ponsel kepada pelaku karena menurut pelaku dilarang membawa ponsel apabila masuk ke kawasan pabrik tersebut, ” ujar Dedi.AKP Dedi menyatakan bahwa pelaku merupakan salah satu DPO dan merupakan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja yang beroperasi di wilayah kecamatan Cimanggung, Jatinangor Sumedang serta Rancaekek, Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan modus pelaku merayu korban dengan iming iming bisa membantu menjadikan korban sebagai karyawan pabrik.“Setelah pelaku mendapatkan dua buah ponsel dan uang dari korban, kemudian pelaku memperdayai korban agar masuk ke kawasan pabrik melalui gerbang depan sementara pelaku melalui gerbang belakang. Ketika korban berjalan menuju gerbang depan pabrik seketika itu pelaku melarikan diri” tambah Dedi.Korban yang merasa tertipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor Polres Sumedang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih satu jam.“Pelaku di tangkap petugas dalam waktu kurang lebih satu jam setelah laporan korban diterima, dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan aksi sejak pertengahan tahun 2022 dan merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu unit reskrim Polsek Jatinangor, ” tutur Dedi.AKP Dedi mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti dua buah ponsel dan uang tunai.Jumlah korban yang terdata sebagai korban berjumlah sebelas orang. Para korban penipuan ini bukan hanya warga Sumedang, namun juga dari warga kabupaten kabupaten lainnya.Kasus tersebut, ucap Dedi, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.5 juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah cimanggung, Jatinangor, cicalengka dan rancaekek, ” pungkas Dedi.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Her) Klik Logo Diatas Streaming 100.3FM Radio Elgangga Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id TRI ADHIANTO TJAHYONO HUDA SULISTIO HERI KOSWARA ADE PUSPITA KH. MADINAH RONNY HERMAWAN SHOLIHIN FATHUR R DUATA View Results Loading ... Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI Posting TerkaitSATKAR Ulama Indonesia Mengadakan Halal Bihalal dan Deklarasi Mendukung Airlangga Hartanto Untuk Melanjutkan Sebagai Ketum Partai Golkar Periode 2024-2029Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon Di Wilayah Kabupaten BogorLaba Meningkat 45%, Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45% dalam RUPST 2024KETUA KORCAB III DJA I HADIRI SERTIJAB KETUA KORCAB XII DJA I DAN PENGAWAS CABANG PONTIANAK YHTDANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI UPACARA SERTIJAB DANLANTAMAL XII PONTIANAKDANLANAL BANDUNG TERIMA PERWIRA SISWA PRAKTEK KERJA DALAM NEGERI (PKDN) SESPIMTI POLRI DIKREG KE-33 TA 2024DALAM RANGKA MENINGKATKAN MORIL PRAJURIT, DANSATROL LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN JAM KOMANDANMonitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Bekasi Rangkul Awak MediaMau Mudik atau Liburan Bisa Pakai Mobil Listrik, Ini Kata MerekaKawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi PublikJangan LewatkanSATKAR Ulama Indonesia Mengadakan Halal Bihalal dan Deklarasi Mendukung Airlangga Hartanto Untuk Melanjutkan Sebagai Ketum Partai Golkar Periode 2024-2029Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon Di Wilayah Kabupaten BogorLaba Meningkat 45%, Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45% dalam RUPST 2024KETUA KORCAB III DJA I HADIRI SERTIJAB KETUA KORCAB XII DJA I DAN PENGAWAS CABANG PONTIANAK YHTDANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI UPACARA SERTIJAB DANLANTAMAL XII PONTIANAKDANLANAL BANDUNG TERIMA PERWIRA SISWA PRAKTEK KERJA DALAM NEGERI (PKDN) SESPIMTI POLRI DIKREG KE-33 TA 2024DALAM RANGKA MENINGKATKAN MORIL PRAJURIT, DANSATROL LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN JAM KOMANDANMonitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Bekasi Rangkul Awak MediaMau Mudik atau Liburan Bisa Pakai Mobil Listrik, Ini Kata MerekaKawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik