PT. ARA di Duga Membohongi Masyarakat, APDESI Bakal Lapor Ke ESDM dan Jokowi

Wasile, mediapatriot.co.id – PT. Alam Raya Abadi di Duga membohongi dan mengingkari nota kesepakatan yang telah di buat dengan warga masyarakat desa batu raja serta berujung pada pemblokiran jalan oleh warga.

Pasalnya kegiatan pemblokiran jalan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari kepala desa setempat.

“Saya bilang mereka tantang kita, intinya harus ada mediasi. Kalau mereka masih bisa mau di ajak baik baik mari kita duduk bersama, kalau tidak ya terserah. Kalau mereka tidak mau dengan masyarakat saya, maka saya juga tidak mau dengan mereka,(red.PT.ARA),” ungkap Kades Batu Raja Robil Sunanto

Kades Muda itu juga mengatakan masyarakat punya kewenangan, bahkan masyarakat tidak  mengganggu aktivitas umum. Kalau bicara soal jalan maka kita akan mengacu pada UU 2 Tahun 2022 tentang jalan yaitu ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan Jalan Desa.

“Bukan hanya desa batu raja kami juga tergabung 7 desa, dan rencana akan membuat petisi,” terangnya.

Kades Batu Raja juga mengatakan 7 Desa Tersebut akan menggugat agar PT. ARA angkat kaki dari Halmahera Timur, jika mereka tidak koperatif dengan masyarakat batu raja.

Sementara Ketua DPK APDesi Wasile, Pemalangan ini terjadi atas kesepakatan yang tidak di akomodir dan menganggap remeh oleh PT. ARA.

“Langka yang di ambil pemerintah desa masih dalam tahapan internal, namun kalau masuk sampai langka berikutnya, maka kami  libatkan abdesi soal hak hak yang sudah di bangun dalam kesepakatan,” ungkapnya.

Bahkan ketua DPK APDesi Wasile itu juga akan akan melaporkan masalah ini kementerian terkait yakni ESDM dan presiden Jokowi.

“PT. Ara telah membohongi masyarakat dengan nota kesepakatan, maka terjadinya Pemalangan ini, karena PT ARA membuat kegaduhan, dengan melaporkan masyarakat ke pihak berwajib,.,” Sebutnya.

Bagi dia Pemerintah akan terus melakukan Pemalangan dan akan tetap tutup jalan.

“Kepala desa akan membuat petisi bersama 7 Desa di lingkar tambang, meminta PT ARA angkat kaki dari Halmahera Timur. Karena ini berbicara soal kontribusi pembangunan desa.  Petisi akan di kirim ke kementerian ESDM dan presiden Jokowi,” ancamnya.

Semua masyarakat siap berkonstribusi. Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Kami melihat mereka telah melanggar Pasal 1338 KUH perdata ayat 1 menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya berdasarkan dua pasal dalam KUH perdata tersebut dapatlah dikatakan berlakunya asas konsesualisme di dalam Hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak,” pungkasnya. (Red)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan