Suhaili Datuk Mudo Ketum DPP Lemtari Memimpin dan Menghadiri Acara Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI (MUSDATNAS LEMTARI) di Gedung DPR Jakarta

Suhaili Datuk Mudo Ketum DPP Lemtari Memimpin dan Menghadiri Acara Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI (MUSDATNAS LEMTARI) di Gedung DPR Jakarta

MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA, 20 MARET 2023. Ketua Umum Lemtari menjelaskan supaya kita pahami bersama, setiap daerah itu pasti punya aturan hukum adatnya masing-masing. Dimanapun daerahnya pasti punya banyak hukum aturan adat. Lemtari menggagas itu, mengupayakan bagaimana setiap daerah itu adat istiadat yang ada didaerah itu kita berlakukan kembali, kita pergunakan kembali, kita pakai kembali dengan cara berdayakan kehidupan masyarakat setempat. Jadi orang-orang itu banyak bilang tidak mungkin datuk bisa menyatukan aturan adat. Saya bukan menyatukan hukum adat, Lemtari itu tidak menyatukan hukum adat itu. Misalnya Hai Sulawesi Utara kalian punya adat disini, berlakukan dan fungsikan aturan hukum adat kalian. Hai kalian Kalimantan Timur, anda orang Kalimantan Timur pasti punya aturan hukum adat berlakukan fungsikan dan pergunakan aturan hukum adat anda dalam cara berkehidupan di negeri anda sendiri. Hai orang Sumatera, orang Sumatera pasti punya aturan hukum adat berlakukan dan fungsikan serta pergunakan aturan hukum adat Sumatera didaerahnya sendiri sebagai jati dirinya bangsa Indonesia itu orang beradat.

Jadi program Lemtari itu mengupayakan sehingga nanti terbitlah Perdatda-Perdatda setiap daerah. Hukum itu di dunia ini cuma 3, yang pertama sekali adalah hukum adat, yang kedua hukum agama, yang ketiga hukum negara. Hukum adat itu diberlakukan dan difungsikan dan dijalankan oleh para tokoh adat dan para lembaga adat untuk menjalankan aturan hukum adatnya. Hukum agama dijalankan oleh Kiai-kiai, Ustadz-ustadz, pendeta-pendeta untuk kemaslahatan kaumnya. Hukum negara dijalankan oleh pemerintah untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakatnya. Jadi hukum pemerintah sudah jelas dijalankan oleh pemerintah, hukum agama sudah jelas dijalankan oleh Imam, Kiai dan Pendeta yang menjalankan hukumnya, tinggak hukum adat seharusnya yang menjalankan hukum adat itu adalah para lembaga-lembaga adat, para tokoh-tokoh adat dan para sesepuh adat. Itu yang akan menjalankan hukum adatnya sesuai dengan adat istiadat didaerahnya masing-masing. Cuma sayang beribu kali sayang yang saya katakan tadi para lembaga-lembaga adat kita hampir semuanya di Indonesia itu bukan adat yang dia jalankan tapi budaya yang dia besarkan. Maka oleh sebab itu kalau budaya yang kita besarkan terus saya Haqul Yakin 5-10 tahun lagi anak cucu kita hidupnya akan menjadi Sapi. Tidak ada budaya dan akhlak.

 

Apa budaya yang ada di barat hari ini kita ambil dan pakai, apa budaya yang ada di Perancis ambil dan kita pakai semuanya begitu. Jadi inilah caranya kita mengantisipasi budaya luar yang tidak sesuai dengan adat istiadat akan kita larang dengan aturan adat istiadat yang ada di negeri kita masing2x. Saya kasih contoh daerah yang telah memberlakukan aturan hukum adatnya yaitu Bali. Bali kalau dia mau nyepi hari ini, katanya pesawat tidak boleh turun itu tidak turun disana. Itu mereka sudah memberlakukan aturan hukum adat disana. Hari ini kami mau nyepi katanya listrik mati maka mati listriknya, berapa rugi negara mereka tidak pikirkan berapa rugi negara tetapi memberlakukan hukum adat.

Red Irwan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan