Gambar di Tag Marquee


Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...

Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” Untuk Mereformasi Perpajakan Indonesia

Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan "Indonesia Tax Watch" Untuk Mereformasi Perpajakan Indonesia

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 23 Maret 2023. Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Dalam diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch hadir sebagai narasumber ;

1. Gomulia Oscar (Pengusaha)
2. Tegus Samudera (Dosen UNAS)
3. Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha)
4. Farouq Sulaiman (Alumni STAN)
5. David Lesmana (Praktisi Perpajakan)
6. Misbahul Munir

Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan bekebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan.

Ada satu instansi yaitu DJP Direkrorat Jenderal Pajak di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian kita dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis.

Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Kepusan Dirjen sampai Juklak – Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi *_Super Body_* bahkan *_Super Law_* tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini.

Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi pengasa *_Absolut_*.
Wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.

Kini kita punya momentum untuk mengadakan *#ReformasiDJP* untuk menjadikannya lebih baik, dan dapat diawasi masyarakat. Prinsip kita Tegas Pajak adalah Instrumen Pembangunan yang harus Adil, Proporsional, Modern dan dapat diawasi.

Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat yang berkompeten untuk terlibat dalam pengawasan DJP dengan membentuk :
*ITW – Indonesia Tax Watch* ( Lembaga Pengamat Perpajakan Indonesia).

Perkumpulan ini terbuka untuk masyarakat sesuai kompetensinya : Praktisi Pajak, Advokat, Auditor, Akademisi, Pengusaha & Pemerhati Kebijakan Publik juga Asosiasi Profesi.

Kami mendukung tindakan dan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan persoalan ini sehingga perekonomian nasional bisa segera berputar disertai dengan masuknya banyak investasi asing karena sudah ada kepastian hukum dan lembaga perpajakan yang pruden.

Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Dalam diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch hadir sebagai narasumber.

Kepada awak media yang mewawancarainya, Sebagai salah satu Pemrakarasa Indonesia Tax Watch, Gomulia Oscar mengatakan pentingnya melakukan pengawasan terhadap kinerja Direktorat Jenderal Perpajakan sebagai fungsi sosial kontrol oleh masyarakat.

“Oleh karena itu hari ini kita bersama-sama rekan pemrakarsa dan deklarator yang lain sepakat mendeklarasikan Indonesia Tax Watch,” pungkas Gomulia Oscar.

Menurut Gomulia Oscar, sebagai lembaga pemerhati sistem perpajakan di Indonesia, Indonesia Tax Watch mengusulkan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

“Sekaligus juga kami mengusulkan kepada Pemerintah agar sebutan ‘Wajib Pajak’ diubah menjadi ‘Pembayar Pajak’. Karena ‘Wajib Pajak’ kami anggap sebagai bentuk feodalisme,’ ujarnya.

DEKLARASI INDONESIA TAX WATCH Perkumpulan (PENGAMAT PERPAJAKAN INDONESIA)

Pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode telah mengusahakan pemerataan dan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok, GUNA Pengentasan masalah sosial kepada kelompok yang termarjinalkan termasuk pemberian Sertifikat kepada para petani di berbagai wilayah, juga Reformasi Birokrasi dengan Nawacita nya.

Reformasi Birokrasi sudah banyak memberikan manfaat buat para ASN yang dahulu distigma berpendapatan rendah DAN minim fasilitas, MESKIPUN NAWACITA sepertinya belum merata untuk semua ASN dan rakyat Indonesia.

Dalam perjalanan selepas Reformasi tahun 1998 masih ada satu instansi yang secara birokrasi belum banyak mengalami teroboson kemajuan yang signifikan, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yang masih sangat feodalis pendekatannya.

SAAT Ini Bangsa Indonesia punya momentum untuk segera mereformasi DJP menjadi modern, proporsional, DAN BERkeseimbangan antara Hak & Kewajiban yg bermartabat, berkeadilan dan berkepastian hukum untuk kepentingan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itulah ITW di deklarasikan dengan 9 semangat reformasi DJP sebagai berikut :

1. Pajak harus sesuai dengan kaidah hukum positif tata perundang-undangan yang benar berlandaskan filosofi UUD NEGARA RI TH 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber Hukum di Indonesia.

2. Setiap peraturan Perpajakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan asas keseimbangan yang Setara antara Hak & Kewajiban yg bermuara pada kaidah hukum diatasnya harus segera dikaji ulang dan segera dilakukan revisi dengan baik dan benar, baik dengan cara “Judicial Review dan/atau mendorong Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang membatalkan peraturan-peraturan yang ada tetapi tidak berkeadilan, tidak kesetaraan dan tidak berkeseimbangan antara Hak & Kewajiban antara pembayar pajak dengan negara sebagaimana yang dikehendaki UUD NEGARA RI TH 1945*

3. Pembenahan demi Lembaga Perpajakan yang berkeadilan yang menghormati kesetaraan Hak & Kewajiban sebagai upaya yang mutlak segera dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan dunia Internasional dengan menjadikan Pengadilan Pajak yang mandiri, independen dan bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan dan Instansi Terkait.

4. Sepatutnya kini Tidak ada lagi instansi yang menjadi “Super Body” dengan “Super Law” seolah bisa membuat dan memberlakukan hukum sendiri yang mengikat rakyat pada umum nya yang jelas bertentangan dengan keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia.

5. Kini tiba saatnya oknum Petugas Pajak yang merekayasa ‘temuan’ dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan Keterangan) harus bisa dipidana menggunakan KUHP termasuk UU-ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

6. Aparat penegak hukum wajib serta membongkar semua kasus konspirasi dan korupsi di seluruh institusi perpajakan mulai dari DJP hingga lapisan terbawah.

7. Selayaknya Presiden mencermati keadaan kini dengan seksama dan jika dipandang perlu menerbitkan Perpu karena keadaan Genting dan mendesak guna segera mentransformasi DJP menjadi lebih berkeadilan, berkesiambangan antara Hak & Kewajiban agar tidak mengorbankan rakyat dengan orientasi menentuan target pajak semata;

8. Sebagaimana Kasus demi kasus yang terbongkar DI DJP harus dijadikan momentum perbaikan DJP maupun Kementrian Keuangan khususnya dengan membuat sistem pengawasan dari masyarakat yang sistematis, transparan, obyektif dan mudah diakses.

9. Tiba saatnya Para pencari keadilan perpajakan harus diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan hakiki yang ada kesetaraan dan keseimbangan antara Hak & Kewajiban yang harus diatur dalam Undang Undang Perpajakan. guna Membangun budaya dan cara kerja profesional dari para konsultan pajak yang berpihak kepada para pembayar pajak dan perlu perubahan Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak agar tercipta kesetaraan rakyat dengan negara yang membangun demi kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua,

Atas nama deklarator : DR. TEGUH SAMUDRA SH, MH DAN PEMRAKARSA DEKLARASI

(Red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan