Nakertrans Provinsi Malut Tidak Respon, ” Tuntut Hak, 35 Karyawan PT. ARA”. Begini Kronologisnya

Haltim, mediapatriot.co.id – Nasib ingin mendapatkan keadilan dalam bekerja di perusahaan PT Alam Raya Abadi, 35 Karyawan aktiv mendapat perlakuan semena-mena oleh perusahaan serta tidak ada respon dukungan dari dinas tenaga kerja provinsi Maluku Utara.

Hal ini di ungkapkan Yudo selaku Karyawan PT. ARA. Dimana ia mengatakan bahwa pada tanggal 16 Februari 2023, kita adukan masalah ini ke kantor Nakertrans Provinsi Maluku Utara di dampingi oleh Rismanto Ridwan selaku Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Halmahera Timur, melaporkan Pimpinan PT. ARA yang Perlakuannya semena-mena / Diskriminasi terhadap karyawan.

“Ada beberapa pengaduan kita yaitu: 35 karyawan aktif PT. ARA yang tidak di gaji dari bulan Januari 2023 Sampai sekarang, karyawan yang tidak bisa masuk kantor karena pagar gerbang di kunci dari dalam, BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak di bayar oleh Manajemen,” sebut Yudo.

Lanjut ia mengatakan laporan itu berdasarkan perlakuan PT. Alam Raya Abadi yang mendiskriminasi terhadap karyawan.

“Tanggal 20 Januari 2023 karyawan sekitar 35 orang mendatangi site/kantor PT. ARA dengan tujuan kordinasi kepada site Manajer untuk memperjelas status karyawan yang posisi masih di luar, namun mereka menutup pintu pagar dan kita tidak bisa masuk kedalam,” ungkapnya.

“Pada tanggal 1 Februari 2023 kita perwakilan karyawan Bipartit dengan Pimpinan PT. ARA Site Manajer Mr. Zhang tentang kejelasan status karyawan yang posisi masih di luar, tapi jawabannya nanti saya komunikasikan dulu sama atasan, kemudian tanggal 11 Februari 2023 terjadi Bipartit lagi dengan site Manajer tapi jawabannya masih sama di kumunikasikan dulu ke atasannya,” sambungnya.

Yudo kemudian pada tanggal 16 Februari 2023 melaporkan masalah ini ke dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara.

“Ini sudah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 6) Disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja) dan Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 tentang membayar upah Karyawan,” jabarnya.

Setelah melaporkan masalah tersebut ia bilang Nakertrans menerima dengan baik Laporan tersebut dan akan membantu menyelesaikan masalah karyawan, Sehingga Pada tanggal 20 Februari dari 4 hari setelah pengaduan Nakertrans memanggil Pimpinan PT. ARA ke kantor Nakertrans Provinsi Maluku Utara.

“Setelah kita konfirmasi, dari dinas Nakertrans akan segera menindaklanjuti dan menerbitkan Naskahnya yang akan di tujukan ke PT. ARA, Namun sampai sekarang belum ada kabar perkembangan prosesnya karena hampir 3 Minggu ini kita konfirmasi sudah tidak ada balasan dari Nakertrans,” tanya Yudo heran.

Ia bilang tuntutan mereka sangat sederhana. “Sebenarnya maunya Karyawan sederhana, dipanggil untuk masuk kerja kembali dan di berikan gaji, atau di PHK dan di berikan pesangon itu saja,” pungkasnya.


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan