Praktis Hukum Zardi Khaitami : ” Parkir Di Bahu Jalan Melanggar Hukum Dan Sanksi Pidana

SUKABUMI,MPI-Devi Septiandi,warga Kampung Jembatan Dua Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi harus mendapat perawatan di Klinik Nirwana usai mengalami kecelakaan tunggal. Jumat (7/4/23)

Dari informasi yang dihimpun, Devi Septiandi menabrak Unit Trapo Berjalan milik PLN yang di parkir di bahu jalan depan Kantor UPJ PLN Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Marsel warga sekitar mengatakan, motor tersebut melaju dari arah jalan Siliwangi, pas melewati belokan langsung nabrak.

“Sepertinya kaya ngantuk, saya pas lewat berada di rumah mendengar ada suara benturan keras dari suara motor nabrak bok itu (Trapo PLN), kejadiannya Jum’at (7/4/2023),” ujarnya.

Marsel menambahkan, jika property tersebut sering di parkir disitu, dan tidak ada tanda atau rambu penghalang, menurutnya sangat mengganggu karena di bahu jalan.

“Sering lihat terparkir disitu, tidak ada pembatas lagi, harusnya tidak boleh itu kan badan jalan, jalanan jadi sempit,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Lukman (50) warga pengguna jalan, sangat menyangkan dengan adanya alat tersebut, menurutnya sangat tidak tepat berada di tempat itu,karena mengganggu kenyamanan berlalulintas dan sangat berbahaya.

“Katanya iya tadi ada yang kecelakaan. Tiap lewat juga sering liat ada pembatas, tapi kadang kadang sering gak ada. Itu kan bahu jalan gak boleh ada yang begituan apalagi menyebabkan terggangunya arus lalu lintas sangat berbahaya,” terang Lukman.

“Harus ditertibkan, ini kan jalan umum banyak pengendara yang melintas, lagian jalan jadi sempit, soalnya itu pas berada di bahu jalan,” tandasnya

Pantauan dilapangan, korban dirawat di Klinik Nirwana saat ini ditangani unit Laka lantas Polres Sukabumi, terlihat ada dari perwakilan PLN UPJ Palabuhanratu melihat kondisi korban.

Saat hendak dimintai keterangan mengenai keberadaan Unit Trapo Bantuan tersebut, pihak petugas PLN yang ada tidak mau memberikan keterangan pasalnya kantor sedang libur.

Menyikapi kejadian Kecelakaan Lalu lintas( Laka Lantas) diduga akibat menabrak Unit Trafo Berjalan (UTB) Milik PLN yang terparkir di badan jalan Bhayangkara.
Praktisi Hukum dari Kantor Zardi Khaitami,S.H, & Rekan.
Menjelaskan.
Larangan dan sanksi diatur oleh UU.No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006,tentang jalan.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,Pasal 35,36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” urainya.

Lebih lanjut dikatakan Zardi,Khaitami,menurut PP jalan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan,parkir,dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Hal ini menyangkut sanksi pidana berupa kurungan dan dendanya juga di atur di dalamnya,pungkas lawyer muda yang sedang menangani sejumlah perkara di PN dan PA Cibadak,Kabupaten Sukabumi ini.

Reporter : Asep Mita/Sop
Editor : Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan