Mal Administrasi Perkawinan Terhalang AD Di KUA Cisolok Di Sinyalir Menyeret Banyak Pihak

SUKABUMI,MPI- Mal Administrasi adalah istilah yang sering kita dengar dalam pelaksanaan administrasi negara,namun masih banyak masyarakat belum paham istilah tersebut. Bahkan istilah yang melekat dengan kehidupan sehari-hari,terutama erat kaitannya dengan unsur pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Menurut praktisi hukum dari kantor Pengacara Zardi Khaitami & Rekan,menuturkan, Senin(10/4/2023).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Pasal 1 angka 3 UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum ,melampaui wewenang ,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” tegasnya.

Mengenai konteksnya dengan kasus yang sedang ditanganinya di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Yang dilaporkan kliennya Dini Octaviani (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Dengan bukti Laporan Polisi No.Pol : LP/B/123/III/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,tanggal 16 Maret 2023.
Sebagai terlapor AD (27) suami Pelapor selaku korban.

Menurutnya,telah terjadi Mal Administrasi dan berpotensi perkawinan tersebut cacat hukum.
Secara alur administrasinya sudah barang tentu diduga banyak melibatkan penyelenggara pelayanan publik.
Mulai dari Ketua Rukun Tetangga,Ketua Rukun Warga,Kasi Kesra,Kepala Desa,unsur KUA,Kantor Disdukcapil,para Saksi Nikah dan Wali Nikah dari kedua mempelai dari dua desa berbeda,terangnya.

Sementara itu,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok,Kabupaten Sukabumi,H.Andi Rohendi,memastikan bahwa berkas permohonan AD yang diterima sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi.

“Berkas permohonan yang diterima sudah dinyatakan clear,” ungkap Andi,usai memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,Senin malam(10/4/2023).

Reporter : Asep Mita/Sop
Editor : Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan