Dua Tersangka Pengedar Persediaan Farmasi Tanpa Izin Di Amankan Polisi

Judul Halaman
%%footer%%

MESUJI-MEDIAPATRIOT.CO.ID-Polres Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kamis (11/05/23) Malam

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Davit Herlis S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Adapun Identitas Kedua Tersangka Berinisial PS (22) Warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan AF (20) Warga Desa Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat”. Jelasnya

Adapun Kronologis penangkapan lanjut Iptu Davit, pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PS, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah plastik bening yang berisi 12 (dua belas) Butir Pil Hexymer dan 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX warna biru.

Kemudian Anggota melakukan Interogasi kepada tersangka PS, kemudian tersangka mengakui bahwa Barang tersebut didapat dari tersangka AF. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam, 1 (satu) Buah Botol bening, 195 ( seratus sembilan puluh lima) Butir Pil Hexymer dan Uang Tunai hasil penjualan Pil Hexymer senilai Rp. 665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Kasat Narkoba

Ia menambahkan, Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tutupnya.


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan