Samosir, mediapatriot.co.id – Terbitnya surat dari Polres Toba Nomor B/680/V/2023/Reskrim tanggal 16 Mei 2023 perihal permintaan wawancara atas laporan informasi memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Balige oleh saksi S Nainggolan warga Samosir dan Nana pengawas tukang pada pembangunan kantor parpol di Samosir dimana bangunan tersebut milik Tergugat I TN, telah diterima oleh pelapor.
Dijadwalkan hari Jumat 19 Mei 2023 saya akan memberikan keterangan berdasarkan laporan informasi saya yang sudah memiliki Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/182/III/2023/Reskrim tanggal 29 Maret 2023
Dengan telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan atas laporan informasi saya itu, saya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada ketua DPN PERADI tempat bernaung singal situmorang tersebut agar ybs diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik advokat karena telah menghadirkan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan pengadilan negeri balige pada senin 6 maret 2023 lalu
Harapan saya, pengaduan saya itu ditanggapi dan jika terbukti agar singal situmorang dijatuhi sanksi sebagaimana diatur oleh organisasi advokat, demikian disampiakan oleh rws (timred)