Pengamat Hukum Unwira, Mikhael Feka Menilai Kasus Johnny G. Plate UU Tipikor Saja Tidak Cukup Tetapi Juga Pencucian Uang

Belakangan ini public dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.

Dikutib dari CNN Indonesia yang dilansir oleh www.mediapatriot.co.id Kejagung menjerat Johnny dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 avat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Kepala Pusat Penerangam Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05/2023).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka mengatakan dugaan korupsi yang melibatkan JGP sebagai seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan bagi public malah terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu budaya malu harus dibudayakan di lingkaran kekuasaan salah satunya adalah malu untuk merampok uang rakyat.

“Dalam kasus JGP karena belian juga sebagai Sekjen salah satu Partai Politik, maka penyidik harus menelusuri aliran dana kemana saja termasuk dugaan dana mengalir ke Partai Politik Oleh karena itu menerapkan UU Tipikor saja tidak cukup, tetapi juga menerapkan UU Pencucian Uang,” ujarnya saat dihubungi via WA sekitar pukul 10.45 PM Kupang, Kec. Kota Lama, Prov. Nusa Tenggara Timur

la melihat bahwa korupsi dari waktu ke waktu semakin meningkat baik dari segi kuantitas
maupun dari segi kualitas karena jarang menerapkan UU Pencucian Uang, dari aspek penegakan
hukum Tipikor tidak cukup dengan memidana pelaku tetapi harus memiskinkan pelaku

“Menurut saya memiskinkan pelaku adalah salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi saat ini, dan urgen untuk segera diterapkan.” pungkasnya menambahkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan