Ketua LBH DKR ” MoU Pendampingan Hukum Bersumber Dari ADD Termasuk Kategori Pelanggaran Hukum”

SUKABUMI,MPI- Ketua Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi,Shaleh Hidayat,SH,
menyebutkan,Minggu (11/6/2023.
Menurutnya,terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa,dengan seorang Lawyer itu Syah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.

“Itu Syah-Syah saja kalau konteksnya pribadi,tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan Dana bantuan Pemerintah,baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat”, tegasnya.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud,pembiayaannya bersumber dari Dana Desa,maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran Hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tetapi saya setuju,bila MoU nya antar Lembaga,yaitu Pemerintah Desa MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.

Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja,pungkasnya.

Terpisah Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI,Adji Sudrajat,DM,SH,
mempertanyakan kapasitan Law Firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas Tugas Pokok dan Fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial.
Apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme.dan prosedur berlaku,tidak bersifat monopoli dan syarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.
Apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini,ditempuh dengan Standar Operasional yang benar (SOP).
Apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur Perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.

“Persoalan ini harus terbuka kepada Publik,mengacu Kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana Publik harus mengetahui dan Lembaga Pelayan Publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD,Inspektorat,Bagian Hukum Pemkab Sukabumi,harus membuka ke Publik terkait MoU tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini,Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, menjelaskan.
Bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.

“Terkait anggaran,itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes,BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),”jelas Nuryamin.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program Penyuluhan Hukum ini. Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes,jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.

“Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri,Cibadak,untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar.,” tegasnya.

Reporter : Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan