Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Terima SK Perpanjangan Jabatan Dari Gebernur Sumsel

Baturaja, mediaPatriot.co.id – Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd Resmi kembali menjabat PJ Bupati OKU setelah menerima Surat Keputusan perpanjangan jabatan dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati OKU, diserahkan langsung oleh H. Herman Deru (HD) kepada PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd di Griya Agung Palembang. Kamis (22/06/2023) sekitar pukul 08.00 wib.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah disaksikan pejabat dilingkungan Pemprov. Sumsel dan Pemkab OKU

Hadir dalam penyerahan perpanjangan SK Pj Bupati OKU, H.Teddy Meilwansyah tersebut dari Unsur Forkompimda Sumsel dan pejabat di lingkungan Pemkab OKU, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kadarisman M.Ag, Asisten III Romson, Kadin Pendidikan OKU, Topan, Kadin PUBM, Ir. Ulia Mahdi, dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam penyerahan SK tersebut, Herman Deru menyampaikan sejumlah pesan kepada Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.

Salah satunya Gubernur berharap agar perpanjangan masa jabatan PJ Teddy Meilwansyah roda pemerintahan OKU dapat berjalan baik dan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. (Ard)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan