Shaleh Hidayat,SH,LBH DKR :
“Penjebolan Dana Desa Untuk Pendampingan Hukum Di Kabupaten Sukabumi Prematur Dan Melanggar Hukum”

SUKABUMI,MPI-
Menyikapi Pro-kontra terkait adanya beberapa desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,diduga sudah melakukan MoU dengan salah satu Advokat atau Lawyer Firm.
Bahkan disinyalir telah ada sejumlah desa yang sudah merealisasikan Transfer anggaran ke rekening Advokat menggunakan Rekening Kegiatan Desa (RKD) dan melaksanakan kegiatannya.
Tentu hal tersebut merupakan sebuah tindakan atau kategori perbuatan hukum yang prematur bahkan berpotensi melanggar Hukum. Oleh karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan dan Transmigrasi (Permendes PDTT No.22 tahun 2021,tentang pelayanan advokasi hukum.
Permendes PDTT tersebut merupakan maivestasi dari hak rakyat untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari Pemerintah,bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara,baik perkara Pidana maupun Perdata.
Sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 ayat (4) R.bg.

Dimana Pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin,melalui UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegas Ketua LBH DKR ini.

Lebihlanjut Menurut Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik di Kabupaten Sukabumi, mempertegas.
Di dalam UU No.16 tahun 2011 tersebut,diatur bahwa,pertama Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dalam APBN.
Kedua penyelenggaraan bantuan Hukum tersebut dialokasikan pada anggaran Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketiga pelayanan bantuan hukum tersebut di alokasikan untuk,1). Konsultasi hukum atau penyuluhan hukum gratis 2).Penyedia advokat atau penasehat hukum untuk kasus perkara Pidana dan Perdata. 3). Pembebasan biaya perkara kasus Pidana maupun Perdata dan 4) sidang keliling.

Jika mencermati kasus pro-kontra penyaluran dana desa untuk pendampingan hukum seperti yang sedang viral dan mendapat sorotan publik.
“Saya melihat dan memandang bahwa penyalurannya belum ada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengaturnya. Oleh karena itu,PMK No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Belum mengatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum,” urainya.

Penyaluran DD untuk Bantuan Hukum atau Pendampingan Hukum bagi masyarakat miskin di desa -Desa merupakan hak rakyat,sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD bidang ekonomi yang diatur secara khusus dan ketat,pungkasnya.

Reporter: Asep Mita
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan