Kolonodale – Pemerintah daerah morowali utara, melalui Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa kabupaten Morowali Utara bekerja sama dengan kejaksaan negeri Kolonodale dalam giat Sosialisasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemda morut. Yang berlangsung di Hotel Bogenvile Kolonodale, Senin (17/7/2023).
Kegiatan ini pun di laksanakan Dalam rangka Hari Adhiyaksa ke 63 yang jatuh pada tanggal 22 Juli tahun 2023. Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Delis Julkarson Hehi itu di ikuti oleh seluruh kepala OPD, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPtk dinas, bendahara, kasubag program dan operator di lingkup Pemda morut.

Kegiatan Sosialisasi tersebut di disampaikan oleh Rayhan Mokoginta, selaku narasumber dari Manado Sulawesi Utara. Selain dihadiri Bupati juga di hadiri perwakilan DPRD morut Yanto Baoli, Sekda Morut Musda Guntur, Kasat Reskrim Polres Morut, Kacabjari Kolonodale yang diwakili oleh Erin Pradana SH, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh. Ridho Hamzah.
Pemateri Sosialisasi tersebut menjelaskan serta terfokus pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang ada di lingkup dinasnya masing masing, terkhusus pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Sementara itu ada PPK yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari spesifikasi teknis, HPS, rancangan Kontrak, menerbitkan Surat Penunjukan sampai pada penandatanganan Kontrak serta pelaksanaannya.
Kemudian ada namanya PPTK yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program, mulai dari mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Serta melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara tupoksi bendahara dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dikenal dengan nama bendahara pengeluaran juga ikut bertanggung jawab yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan semua proses pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan, yang tentunya melaporkan pada KPA dinas masing masing, tutur pemateri.
(Ardian Waeo)