Usai Mencabut Gugatan, Mahfud MD Tetap Memproses Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang

 

Kupang, Mediapatriot.co.id – Usai menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akhirnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang mencabut kembali gugatan tersebut.

Dilansir dari nasional.tempo.co Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan pihaknya mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 17 Juli 2023. Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel sebesar Rp 5 triliun.

Hendra pun membeberkan alasan pencabutan tersebut. Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menilai Mahfud Md orang baik.

“Intinya Pak Mahfud ini orang baik, terus dia sudah memberikan statement-statment yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Hendra saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel sebesar Rp 5 triliun.

Mahfud mengatakan tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud Jumat, 21 Juli 2023.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud.

 

 

Eka Yudha Saputra 

Editor : Jefri Seran

Sumber :


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terbaru Hari Ini