Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencabulan Anak ABU Di Palabuhanratu

SUKABUMI,MPI Kepolisian Resort Sukabumi menggelar Konferensi untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan Cabul terhadap seorang Anak Bawah Umur (ABU) perempuan berusia 15 tahun. Dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi, Aipda Lukmanul Hakim. Senin, (7/ 2023).

Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 2 Agustus 2023, di Kampung Cipatuguran, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R, seorang pria berusia 23 tahun. Tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan dalam konferensi pers, “Kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan, dan kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” ungkap Kapolres Sukabumi.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Reporter : Asep Mita
Kepala Biro :Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan