POLRES LHOKSEUMAWE LIMPAHKAN 5 TERSANGKA GENG MOTOR KE KEJAKSAAN.

ACEH, MPI – Polres lhokseumawe melimpahkan 5 tersangka geng motor beserta barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan negeri lhokseumawe selasa 22/08/2023.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe. Sedangkan barang bukti berupa satu buah pedagang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor honda beat. “Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai pemasyarakatan (bapas),” ujarnya.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Ke lima tersangka ini, kata kasat, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan nedan-banda aceh desa meunasah mee kecamatan muara dua kota lhokseumawe pada sabtu 05/08/2023 sekira pukul.23.00.wib.

“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” pungkasnya.

Sedangkan korban, sebutnya, yakni Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kronologis, sebelumnya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.

“Korban menggalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo pasal 80 ayat (1) U-U-RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas U-U-RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U-U-RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” imbuh kasat reskrim.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan