KETUA BIDANG LITBANG & KADERISASI PB SEMMI (WAHYU RAMADANA), MEMINTA PELAKU PENGANIAYAAN WARGA BIREUEN DI PROSES SEBARAT-BERATNYA.

ACEH, MPI – Ketua bidang penelitian pengembangan (LITBANG) & kaderisasi PB SEMMI wahyu ramadana, mendesak agar oknum pasukan pengamanan presiden (pasprampres) yang diduga menganiaya warga aceh yang berasal dari bireuen (imam masykur) hingga merengang nyawa segera di hukum dan dipecat dari jabatannya beserta dari kesatuan TNI-nya.

Wahyu ramadana dalam siaran persnya menyampaikan, ini perbuatan yang biadab dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban merengang nyawa. Tentu ini, tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum dan bahkan juga yang diduga menjadi pelaku merupakan pasukan lengamanan presiden (pasprampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukuk dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Dan tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat dan masyarakat aceh terkhususnya, maka oleh itu. Wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses hukum. Terkait kasus tersebut dan wahyu ramadana juga selaku pemuda yang berasal dari aceh juga meminta kepada para wakil rakyat di senayan yang berasal dari provinsi aceh untuk dapat mengawal dan memgambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat aceh.

Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya

Berdasarkan, pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dipenjara paling lama 20 tahun.

Lanjut, wahyu ramadana kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM). Tidak mengatur, tentang tindak pidana pembunuhan. Maka sesuai dengan pasal 2 KUHPM yakni, tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini. Yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum.

Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.

Berdasarkan, berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perilaku yang sangat keji & biadab.

Menurut informasi, yang telah kita peroleh warga bireuen tersebut. Diculik di toko kosmetik oleh oknum PASPAMPRES dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh polisi militer kodam jaya/jayakarta, kamis 24/8/2023 yang ditanda tangani oleh serka agus. Praka RM berdinas di kesatuan batalyon pengawal protokoler kenegaraan (yonwalprotneg) paspampres.

β€œDia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.

Menurut informasi, imam masykur merupakan warga aceh yang berhimpun di organisasi taman iskandar muda (TIM) ciputat tangerang selatan banten.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan