Tidak Lagi Memberikan Kewajiban Skripsi Bagi Mahasiswa, Beginilah Tanggapan Rektor Unwira Kupang NTT

Penulis : Jefri Seran | | Editor : Jefri Seran


Tegas Rektor Unwira, peraturan ini lebih bagus untuk pendidikan vokasi bukan pendidikan akademik, (Dok/Pos-Kupang).

 

Kupang, MediaPatriot – Peraturan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru dikeluarkan pada 18 Agustus yang lalu, Itu juga Menimbulkan Berbagai macam tanggapan dari pihak Publik.

Sejatinya aturan tersebut tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D4 dan S1. Tesis dan disertasi bagi S2 dan S3, melainkan nantinya tugas akhir bisa dibentuk bermacam-macam. Itu sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi.

Rektor Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, P. Dr. Philipus Tulle, SVD menyatakan, Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia akan bertemu, dalam hal menanggapi secara bersama terkait aturan ini, pada Minggu ke 2 bulan September yang akan datang.

Ia menyatakan secara pribadi sebagai seorang pendidik, seorang dosen yang sudah 40 tahun bekerja di dunia perguruan tinggi, ia juga menyadari bahwa betapa pentingnya tugas akhir dalam bentuk skripsi untuk S1, tesis untuk S2 atau disertasi untuk S3.

Bahkan, Skripsi itu adalah awal dimana mahasiswa D4 dan S1 itu belajar meneliti, menulis, riset dan mempublikasikan agar saat melanjutkan ke S2 tidak lagi mengalami kesusahan dalam membuat Jurnal dan karya ilmiah lainnya.

Ia juga menyampaikan sebelum ke Unwira, ada suatu masa di mana untuk S1 tugas akhir berupa skripsi adalah wajib. Sedangkan S2 tugas akhir berupa tesis itu bersifat pilihan.

“Sedangkan sekarang yang mau di dicapai oleh Menteri pendidikan adalah Bukan menghapuskan skripsi sebagai tugas akhir, tapi menjadikan tugas akhir berupa skripsi S1 itu sebagai alternatif. Ada yang Bisa memilih jalur itu atau tidak memilih jalur itu, tapi keputusannya diambil oleh pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan program studi. kembali ke peraturan kampus. kampusnya yang memutuskan jadi bukan wajib,” ungkap Pater saat dihubungi wartawan Mediapatriot.com, Jumat, (01/9), di Kampus Unwira, Penfui, Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan ini sebenarnya lebih dimungkinkan untuk diterapkan oleh pendidikan vokasi, karena yang dibutuhkan adalah keterampilan kompetensi, bukan ijazah atau skripsi. Sedangkan untuk pendidikan akademik tugas akhir berupa skripsi itu wajib.

“Nah Kenapa saya pribadi sebagai seorang akademisi dan pimpinan yang bekerja di gedung tinggi itu, skripsi harus menjadi kewajiban bagi mahasiswa. Oleh karena itu kalau kebijakan ini diberi kepercayaan kepada pimpinan perguruan tinggi dan prodi untuk memutuskan, maka saya dan banyak teman saya juga akan mempertahankan bahwa skripsi S1 itu wajib, sebagai tugas akhir,” tutupnya.***


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan