Jakarta,- mediapatriot.co.id Pemprov DKI Jakarta mencopot kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) atau pasukan oranye berutang ke pinjaman online (pinjol). Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemprov DKI.
“Itu kan pejabat kelurahannya sudah dicopot dari jabatannya,” kata Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di sela rapat pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat
“Sebetulnya kalau di Provinsi itu sudah selesai. Tapi, untuk sanksi disiplin, itu ada di tingkat kota,” sambungnya.
Sigit mengatakan tim terpadu sedang melakukan pemeriksaan menentukan sanksi lebih lanjut. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh pejabat tingkat kota.
“Sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu untuk rekomendasi pemberian sanksi. Karena kalau sanksi sesuai dengan tingkatan. Artinya, pegawai pada golongan 3 itu kan juga dibentuk di tingkat kota,” jelasnya.
Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta telah menerbitkan rekomendasi sanksi terkait kasus petugas PPSU mengaku dipaksa mengutang ke pinjol oleh kepala seksi Kelurahan Kelapa Gading. Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim dugaan pelanggaran disiplin.
“Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi. Wali Kota sekarang sudah membentuk tim. Tim lagi berjalan, kita lihat kalau ada beberapa pelanggaran disiplin, nanti kita informasikan, laporan ke BKD. Sekarang tim lagi berjalan,” kata Ali di Fairmont Hotel, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Ali menjelaskan anggota tim terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah hingga Inspektorat tingkat Kota Jakarta Utara. Tim tersebut bakal bekerja menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
“Kita memastikan saja dari apa yang sudah dicek oleh Inspektorat. Kemudian kita konfirmasi lagi, mungkin saja ada beberapa yang terlewat kemarin. Kita lihat dari dasar aturan kepegawaian, mana saja yang dilanggar karena kaitannya dengan pemberian sanksi,” jelasnya.
Ali menyebut rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat mencakup keseluruhan kasus. Selain meminta Pemerintah Kota membentuk tim, Inspektorat turut menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(JHON )