PERSONEL POLSEK BANDA SAKTI, BEKUK DUA PEMAKAI NARKOTIKA DI HAGU TEUNGOH.

LHOKSEUMAWE, MPI – Personel polsek banda sakti membekuk dua pemakai narkotika jenis ganjia di desa hagu tengoh kecamatan banda sakti kota lhokseumawe jumat 22/09/2023 sekitar pukul.17.00.wib

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal minggu 23/09/2023 mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AR (24) warga kabupaten bener meriah dan AD 924) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe.

šŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Lanjutnya, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan dua tersangka sering melakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika di desa hagu teungoh. Berdasarkan informasi ini, personel yang dipimpin langsung kapolsek banda sakti bergerak ke lokasi serta berhasil membekuk kedua tersangka.

ā€œTidak hanya itu, kita juga mengamankan barang-bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih di dalam kantong celana tersangka, satu lembar kertas paper dan satu batang rokok malboro,ā€ ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke mako polsek banda sakti. ā€œTersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā€ sebutnya.

Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota polsek banda sakti dalam upaya memberantas penyalah gunaan narkotika di wilayah tersebut. Iya juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di kota lhokseumawe.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan