7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

 


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Jakarta Operasi Zebra Jaya 2023 resmi diberlakukan di Jakarta selama dua pekan, mulai Senin (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).

Menyikapi adanya aturan baru ini, Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau semua pegendara untuk menaati semua aturan lalu lintas yag berlaku, serta selalu membawa dokumen penting seperti STNK dan SIM.

Korlantas Polri juga, Operasi Zebra Jaya diadakan secara acak di banyak titik operasi (TO), dan pelaksanaannya berlangsung non-setop.

Sementara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelat nomor palsu cukup banyak dijumpai, saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, kasus kendaraan dengan pelat palsu dirasa semakin banyak terjadi.

Kasus ini juga cukup menyulitkan, menimbang pelat nomor palsu cukup sulit diidentifikasi.

Prosesnya juga sedikit memakan waktu, karena harus melibatkan banyak pihak. “Untuk pelat palsu, memang tidak semua anggota paham (cara membedakannya).

Perlu keahlian serta kordinasi dengan pihak Samsat, untuk memastikan nopol tersebut asli apa palsu,” ucapnya saat dihubungi media , Jumat (22/9/2023).

Sebagai informasi bagi masyarakat, ada 15 jenis pelanggaran utama yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023.

Daftarnya adalah : 1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Red Irwan



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan