Pencuri Buah Sawit Milik Kebun Plasma Labuhan Batin Blok 17 Di Amankan Polisi

Polres Mesuji – MEDIAPATRIOT.CO..ID -eorang Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun Plasma Labuhan Batin Blok 17 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berhasil di Tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Polres Mesuji Polda Lampung di Lokasi. Selasa (26/09/23)

Pelaku Berinisial HO (31) Warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwasannya Anggotanya telah mengamankan Seorang Pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di PT. Plasma Labuhan Batin Blok 17 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Adapun Kronologis kejadian Lanjut Terang Kapolsek, Awal kejadian pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, Pelapor di hubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ada indikasi Pencurian Sawit di Blok 17.

Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor langsung menghubungi teman yang lainnya, kemudian Pelapor bersama temannya tersebut menuju ke lokasi pencurian. Sesampainya di tempat yang dimaksud sudah banyak Masyarakat berkumpul dan tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Way Serdang.

Kemudian Pelapor bersama Karyawan PT. Plasma dan Anggota Polsek Way Serdang mengecek di Areal Plasma tersebut dan menemukan buah segar sebanyak 202 (dua ratus dua) tandan, dan 2 (dua) buah egrek sawit.

Akibat kejadian tersebut PT. Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang. Ungkap Iptu Bambang

Kapolsek menambahkan, Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Anggota melakukan penelusuran di lokasi dan melihat ada 1 Orang diduga turut serta dalam Pencurian, selanjutnya Anggota Polsek Way Serdang langsung mengamankannya berikut Barang Bukti ke Kantor Polsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP. Pungkasnya. (wyn)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan