Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Jadi Tersangka

Judul Halaman
%%footer%%

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta Polisi menetapkan sopir dari mobil Ferrari merah yang menabrak 5 kendaraan di kawasan Bundaran Senayan pada Minggu (8/10) malam sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan status tersangka kepada RAS (29) usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan.

๐Ÿ“ฒ Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
๐Ÿ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

โ€œKami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,โ€ jelas Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dijumpai di kantor Subdit Gakkum Pancoran, Senin (9/10).
Berikut bunyi Pasal 130 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pihaknya menyebut, pengemudi tersebut dalam kondisi mengantuk saat menabrak 5 kendaraan itu.

Namun saat ditanya apakah ada dugaan si pengemudi mabuk, polisi masih mendalaminya.
โ€œMenurut keterangan, pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,โ€ sambung Jhoni.
Mobil Ferrari dengan nomor polisi D-xxx-AGA menabrak lima kendaraan di Jalan Sudirman, tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB. Dua orang pengendara motor luka dan dilarikan ke rumah sakit.

AKBP Jhoni menjelaskan, mobil Ferrari yang dikemudikan RAS mulanya melaju dari utara ke selatan Bundaran Senayan. Namun karena lalai dia pun menabrak 5 kendaraan lain tepat di pemberhentian lampu merah Bundaran Senayan.(Bento)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

๐Ÿ“ฒ Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
๐Ÿ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan