MK Tolak Permohonan Partai Garuda & Emil Dardak Dkk soal Umur Capres-Cawapres

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta 16-10-23 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang memohon syarat maju sebagai capres-cawapres dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dua gugatan yang ditolak itu yakni: pertama, permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Kedua, permohonan dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Permohonan Partai Garuda

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, meminta:

Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah menilai permohonan Partai Garuda ini menguji hal yang sama dengan permohonan PSI, soal frasa umur. MK menilai, permohonan berkenaan dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, MK mempertimbangkan permohonan lain. Yakni, khusus soal dalil yang menyatakan ‘memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’ menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Apa kata MK?

Hakim konstitusi Saldi Isra menilai permohonan Partai Garuda soal ‘penyelenggara negara’ sangat luas. Namun bukan berarti tidak bisa dibedakan.

Saldi Isra menyebut, penyelenggara negara bisa dibedakan menjadi dua hal. Pertama, yakni yang dipilih melalui pemilu: presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, DPR, DPD, DPRD.

Sementara yang tidak dipilih dalam pemilu, seperti pejabat yang ditunjuk oleh Presiden yakni menteri. Kemudian, penyelenggara negara yang berproses pengisian melibatkan presiden dan DPR, seperti komisioner beberapa lembaga negara.

“Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan,” kata Saldi Isra.

Saldi menilai, karena penyelenggara negara beragam, maka berpotensi terjadi ketidakadilan jika syarat ini diterapkan dalam syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.

Karena, jenis penyelenggara negara disebutnya sangat beragam dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden, memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.

Permohonan Emil Dardak Dkk

Putusan senada dibacakan oleh hakim MK terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Mereka meminta kepada MK agar: Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’;

Petitum tersebut senada dengan apa yang digugat oleh Partai Garuda. Ujungnya, sama-sama ditolak.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.(Bento).*




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan